Sukses

Aturan Pelaku Perjalanan Internasional Masuk ke Indonesia, dari Sebelum Perjalanan hingga Kedatangan

Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia ini disesuaikan dengan keadaan yang terjadi dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Aturan perjalanan internasional masuk ke Indonesia dibuat berlapis, mulai dari sebelum perjalanan, saat perjalanan, hingga kedatangan. Hal ini tentunya dilakukan untuk mengurangi peluang penularan viru COVID-19.

Para pelaku perjalanan internasional diharapkan memahami bahwa terdapat peluang penularan selama melakukan perjalanan. Pemerintah pun menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mekanisme skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional. 

Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia ini disesuaikan dengan keadaan yang terjadi dalam negeri. Cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan, dan kesiapan sarana dan prasana protokol kesehatan menjadi berbagai pertimbangan penting dalam menyusun aturan ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Jumat (5/11/2021) tentang aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sebelum Melakukan Perjalanan

Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia dimulai sebelum keberangkatan. Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan harus memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan saat ketibaan sebagaimana diatur SE Satgas No. 20 Tahun 2021 beserta addendum-nya. 

Seperti yang disebutkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof, Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, sebelum melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua, dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional.

3 dari 4 halaman

Saat Melakukan Perjalanan

Selanjutnya saat melakukan perjalanan, setiap penumpang berupaya meminimalisir peluang penularan yang ada. Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia pada tahap ini misalnya, tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat. 

Kemudian, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, menjaga jarak aman antar penumpang jika memungkinkan, dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

4 dari 4 halaman

Saat Kedatangan

Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia pada saat kedatangan juga harus benar-benar diperhatikan. Untuk pintu kedatangan saat ini tersebar di beberapa titik yaitu di Bandara Udara Soekarno - Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Untuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

Pada pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

- Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.

- Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

- Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari.

- Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit tes di hari keempat. Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.