VIDEO: Putusan MK, Pakai Suket Masih Bisa Nyoblos

Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.

Diterbitkan 29 Maret 2019, 15:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6