Sukses

Pemerintah Tanggung Biaya Kesehatan dan Makan Korban Banjir

Menurut Sri Henni dana pelayanan kesehatan selama masa tanggap darurat bencana memang sudah dianggarkan tersendiri.

Musibah banjir kerap membawa konsekuensi lanjutan. Selain kerugian ekonomi, gangguan kesehatan seperti diare, masalah pencernaan dan pernapasan bakal muncul terutama untuk para korban di pengungsian.

Meski begitu, jangan khawatir. Biaya kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang tertimpa musibah banjir semuanya ditanggung pemerintah. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk itu.

"Mengacu pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Undang-undang Kesehatan, apabila Kepala Daerah menyatakan Tanggap Darurat Bencana, maka pemerintah pusat secara otomatis mengambil alih biaya pelayanan kesehatan di luar skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dihimpun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan," kata Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK) Kemenkes RI, dr. Sri Henni Setiawati, MHA dalam rilis yang diterima tim Health Liputan6.com, Senin (20/1/2014).

Sri Henni juga menegaskan meski dalam situasi tanggap darurat bencana, pelayanan kesehatan di pos kesehatan sesuai dengan standar pelayanan. "Sistem rujukan juga tetap dilaksanakan, sesuai ketentuan mulai dari sistem pelayanan dasar sampai ke pelayanan lanjutan," katanya.

Menurut Sri Henni, dana pelayanan kesehatan selama masa tanggap darurat bencana memang sudah dianggarkan tersendiri, bersumber dari dana tanggap darurat bencana, bukan berasal dari iuran peserta JKN.

"Pembiayaan kesehatan selama tanggap darurat berlaku hingga ke rumah sakit rujukan tertinggi. Kebijakan ini untuk menjamin semua korban bencana, baik peserta maupun bukan peserta JKN, tetap berhak atas pelayanan kesehatan memadai, jadi tidak perlu khawatir”, kata Sri Henni.

Untuk banjir di Jakarta menurut Sri Henni belum termasuk tanggap darurat bencana sehingga pelayanan kesehatan korban banjir DKI Jakarta masih dibiayai oleh BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Jika pemerintah kabupaten/kota kekurangan dana untuk kesehatan korban, pemerintah provinsi akan membantu. Selanjutnya, jika pemerintah provinsi tak mampu menanggung semua biaya kesehatan, pemerintah pusat akan turun tangan”, ujar Sri Henni.

(Mia/Abd)

Baca Juga :

Korban Banjir Sudah Dijamin BPJS Kesehatan
Kiat Dapatkan Air Bersih Saat Banjir dan Mengungsi
Agar Tak Sakit di Musim Hujan, Lakukan Hal Ini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini