Kenapa Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Akses Medsos? Ini Penjelasan IDAI!

IDAI ungkap alasan anak di bawah 16 tahun dilarang main medsos, terkait risiko kesehatan mental dan tumbuh kembang.

Diterbitkan 30 Maret 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun kini menjadi perhatian serius di Indonesia. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai langkah tersebut penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah derasnya arus digital.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan bahwa kebijakan pembatasan usia ini sudah lama dinantikan oleh kalangan medis.

"Kebijakan ini telah lama dinantikan mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Namun, ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon," ujarnya.

Menurut IDAI, anak-anak di bawah 16 tahun secara neurologis dan psikologis belum siap menghadapi kompleksitas dunia media sosial. Mereka masih dalam tahap belajar mengenali risiko, mengelola emosi, serta menjaga diri dari berbagai pengaruh negatif.

"Kita semua ingin anak-anak tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi media sosial sendirian," ujar Piprim.

Oleh sebab itu, pembatasan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar mereka tidak terpapar risiko sebelum siap.

Dampak Nyata Medsos terhadap Tumbuh Kembang Anak

Selama beberapa tahun terakhir, lanjut Piprim, IDAI menyoroti dampak penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan pada anak. Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah gangguan perkembangan pada masa emas, terutama di usia dini.

"Anak di bawah usia dua tahun tidak boleh terpapar gawai. Periode ini adalah masa krusial perkembangan otak yang membutuhkan interaksi nyata, bukan layar," tambahnya.

Pada anak yang lebih besar, paparan berlebihan juga dikaitkan dengan berbagai masalah, seperti gangguan konsentrasi, kecanduan digital, hingga masalah kesehatan mental.

Sehingga, IDAI menilai bahwa batas usia 16 tahun sebagai langkah yang rasional. Pada usia ini, anak umumnya sudah memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang lebih matang untuk menyaring informasi.

Pembatasan ini juga bersifat preventif untuk melindungi anak dari dampak negatif yang telah terbukti secara ilmiah, mulai dari paparan konten berisiko hingga interaksi sosial yang tidak sehat di dunia maya.

 

Peran Orang Tua Tetap Kunci

Meski ada regulasi, IDAI menekankan bahwa peran orang tua tetap tidak tergantikan. Pembatasan akses harus dibarengi dengan pendampingan dan pola asuh yang tepat di rumah.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga.

"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua, melainkan memperkuatnya," ujarnya.

Dia, menambahkan, anak membutuhkan ruang untuk berinteraksi secara nyata, bergerak aktif, dan membangun hubungan sosial yang sehat di dunia nyata.

IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar melarang anak menggunakan teknologi. Tujuannya adalah memastikan anak memiliki kesiapan mental sebelum masuk ke dunia digital yang kompleks.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Membangun Generasi Digital yang SehatDengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai puluhan juta, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Pembatasan akses media sosial menjadi salah satu langkah awal untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan, gangguan mental, hingga menurunnya kemampuan bersosialisasi.

"Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia," pungkas Piprim.