BPOM Tak Gentar Bongkar Produk Nakal, Merek Pelanggar Siap Diumumkan ke Publik

BPOM akan mengumumkan merek produk nakal ke publik sebagai sanksi sosial demi melindungi masyarakat dari obat dan makanan berbahaya.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menerapkan strategi baru dalam pengawasan produk obat dan makanan dengan mengedepankan kebijakan transparansi publik. Langkah ini dinilai menguntungkan masyarakat karena memberi informasi yang lebih jelas terkait produk bermasalah di pasaran.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan, BPOM tidak akan ragu mengumumkan merek serta identitas industri yang terbukti melanggar aturan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap keselamatan masyarakat.

"Kami tidak gentar untuk mengumumkan merek produk nakal demi menjaga keselamatan masyarakat," ujar Taruna dalam konferensi pers bertajuk 'Jejak 2025, Arah 2026: Cerita Pengawasan dan Misi Perlindungan' yang digelar secara daring pada Jumat, 30 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 58.798 sampel obat dan makanan. Hasilnya menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, yakni 19,2 persen produk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Temuan tersebut meliputi kosmetik yang mengandung merkuri, jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO), serta produk pangan yang menggunakan formalin dan boraks.

Taruna menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan dari berbagai kepentingan, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Pilihan kami jelas, menjaga keselamatan rakyat. Kami tidak hanya memberikan sanksi administrasi, tetapi juga sanksi sosial," tambahnya.

Selain mengumumkan nama merek ke publik, BPOM juga menerapkan sanksi berlapis kepada pelaku usaha yang melanggar. Sepanjang 2025, BPOM telah mencabut 1.183 nomor izin edar obat dan makanan.

Tak hanya itu, sebanyak 521 sertifikat Cara Produksi dan Distribusi yang Baik (CPDB) juga dibatalkan akibat pelanggaran berat di sarana produksi.

Menurut Taruna, pengumuman merek kepada publik menjadi sanksi sosial yang paling ditakuti oleh pelaku usaha.

"Sanksi pidana berupa denda Rp5 miliar mungkin tidak seberapa. Tetapi ketika merek diumumkan ke publik, dampaknya sangat besar karena kepercayaan masyarakat langsung hilang," katanya.

Reporter: Nurul Hikmah Azzahra

Sanksi Administrasi dari BPOM RI

Dari sisi hukum, pelanggar juga menghadapi ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk setiap item pelanggaran.

Hingga akhir 2025, BPOM telah memproses 199 perkara melalui jalur hukum atau pro justitia bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

Melalui kebijakan transparansi ini, BPOM berharap masyarakat semakin waspada dan mandiri dalam memilih produk yang aman.

“Harapannya, seluruh warga negara Indonesia memahami pentingnya pengawasan dan memanfaatkan BPOM Mobile sebagai sumber informasi yang tepercaya,” tutup Taruna.