Temukan Puluhan Ribu Pangan Ilegal, BPOM Ingatkan Efek Bila Dikonsumsi Termasuk Bisa Keracunan

BPOM peringatkan soal bahaya pangan ilegal mulai dari risiko keracunan, gagal ginjal, hingga jantung.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan Intensifikasi Pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru 2026. Pengawasan fokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kadaluarsa, dan rusak.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan pengawasan di 38 provinsi, ditemukan sekitar 73 persen atau 92.737 lembar bahan pangan ilegal atau tanpa izin edar. Bahan ilegal paling banyak ditemukan wilayah kerja UPT BPOM di Tarakan (16,9%), Jakarta (11,3%), Pekanbaru (6,1%), pangani (0,7%), dan Tasikmalaya (0,7%).

Pangan ilegal ini ditemukan di wilayah perbatasan/pintu masuk produk impor dan toko oleh-oleh. Jenis makanan makanan tanpa izin edar impor sebagian besar berasal dari negara Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok. Mulai dari minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, krimer kental manis dan makanan daging.

“Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal atau jalur tikus di perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sulit untuk dilindungi sepenuhnya. Sehingga diperlukan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan di peredaran sarana perlu diperketat lagi,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Taruna pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap konsumsi pangan ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan. 

“Sebanyak 73,5 persen temuan merupakan produk tanpa izin edar atau tanpa label resmi berbahasa Indonesia. Ini jelas meningkatkan risiko bagi masyarakat karena tidak ada jaminan keamanan,” ungkap Taruna.

“Produk tanpa izin edar tidak memiliki jaminan keamanan, sehingga risiko kesehatan yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar. Konsumsi sembarangan bisa memicu gangguan pencernaan hingga kerusakan organ penting,” jelasnya.

BPOM Temukan Pangan Kedaluwarsa

Dalam pengawasan BPOM, badan ini juga menemukan pangan rusak sebesar 25,4% (32.080 buah ), dan 1,1% pangan rusak (1.319 buah ).

Kedaluwarsa dan pangan rusak termasuk dalam produk yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Taruna, bila dikonsumsi bisa menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kita tidak ingin terjadi keracunan pada masyarakat. Produk yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan gangguan kesehatan,” ujar Taruna.

Konsumen Wajib Cek Label, Izin Edar dan Masa Berlaku Produk

BPOM mendesak masyarakat untuk memeriksa label, izin edar, dan masa berlaku produk sebelum membeli, terutama saat konsumsi pangan meningkat menjelang liburan akhir tahun seperti saat ini.

Selain itu, Taruna meminta pelaku usaha untuk menjual produk sesuai aturan yang berlaku. 

”Saya mengimbau agar pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan,” imbau Taruna Ikrar.

BPOM Perkuat Tindakan terhadap Pangan Ilegal

Untuk menekan peredaran pangan ilegal, BPOM berkomitmen melakukan tindakan tegas. Ketua BPOM menegaskan bahwa penarikan dan pemusnahan produk bermasalah akan terus dilakukan.

“Selain komentar, kami menelusuri pelaku usaha dan bekerja lintas sektor untuk menurunkan konten penjualan pangan ilegal di platform digital,” kata Taruna.

BPOM mendorong masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi yang tidak jelas, selalu memeriksa izin edar, dan melaporkan temuan pangan ilegal kepada pihak berwenang untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih luas.