BPOM Bisa Rekomendasikan Penutupan Permanen SPPG Bermasalah

Bukan hanya sanksi administrasi, BPOM sebagai pengawas MBG berhak merekomendasikan penutupan permanen bagi SPPG yang bermasalah.

Diterbitkan 21 Oktober 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, sebagai pengawas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pihaknya berhak memberi rekomendasi penutupan permanen bagi dapur MBG yang tidak sesuai standar keamananan pangan. 

Selain sanksi administrasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah bisa ditutup sementara bahkan permanen.

“Kalau ada yang bermasalah, sesuai dengan kesepakatan Komisi IX juga, Badan POM sebagai pengawas akan didengar pendapatnya untuk merekomendasikan memberikan saksi,” kata Taruna kepada Health Liputan6.com di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

“Rekomendasi pertama mungkin administrasi. Rekomendasi kedua tentu penutupan sementara, rekomendasi ketiga boleh jadi penutupan permanen. Itu yang menjadi haknya Badan POM jika SPPG ini tidak sesuai standar,” tambahnya.

Taruna menjelaskan, keterlibatan BPOM dalam pengawasan MBG sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, khususnya di pasal 108. Ditambah juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan khususnya di Pasal 47. 

"Ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Artinya, itu menjadi mandatory,” ujarnya.

BPOM, sambung Taruna, membantu MBG dalam aspek food safety alias keamanan pangan, bukan food security alias ketahanan pangan.

“Kita mengayomi yang disebut dengan food safety, kalau food security kan ketersediaannya, berapa stoknya dan sebagainya kita tidak urusi itu, Badan Pangan yang urusi, tapi kita urusi keamanannya, kualitasnya, standarnya dan seterusnya,” jelas Taruna.

 

Cara Cegah Kasus Keracunan MBG

Lebih lanjut, Taruna menyampaikan bahwa pihaknya membantu mencegah terjadinya kasus keracunan MBG dengan beberapa bentuk dukungan.

“Tentu berhubungan dengan Makan Bergizi Gratis kita tidak main-main. Kita melakukan dukungan, nah dukungan yang kita lakukan misalnya menyiapkan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang minimal (jumlahnya) 30.000 (orang).”

SPPI adalah program yang dirancang untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia, khususnya di bidang pemenuhan gizi nasional.

“Kita melakukan pelatihan-pelatihan, kita training dengan anggota instruktur kami hampir 1000, 900 lebih. 900 melatih 30.000 berarti satu instruktur bisa melatih 30 orang. Itu sangat bagus, seperti satu kelas, jadi kita sudah lakukan itu.”

Mereka dilatih soal bagaimana mengolah hingga menyajikan makanan sebelum ditempatkan di SPPG.

 

Tanggung Jawab Sampling MBG

Lebih lanjut, Taruna mengatakan bahwa tanggung jawab BPOM berikutnya dalam pelaksanaan MBG adalah melakukan sampling. Ini adalah pengambilan sampel makanan untuk diteliti di lab.

Tanggung jawab ini disematkan kepada BPOM berdasarkan kesepakatan dengan Komisi IX DPR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita (BPOM) di level rekognisi, kita rekognisi secara sampling, teman-teman pegawai Badan POM pelaksanaan teknis yang ada 106, 30 di pusat dan 76 di daerah itu melakukan sampling ke sekolah-sekolah, ke dapur-dapur, ke SPPG.”

“Sampling tidak mungkin semuanya, karena jumlah anggota kita cuma 6.700 seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dari hasil sampling ini, maka akan terlihat apakah pangannya sudah baik atau bermasalah. Jika terbukti bermasalah, maka BPOM bisa merekomendasikan sanksi bagi SPPG yang mengolah MBG tersebut.