Ada Rambut dalam Makanan, BPOM Ungkap Risiko yang Muncul Bila Termakan

Tak jarang, saat memasak atau mengolah makanan ada rambut yang jatuh tanpa sengaja dan menjadi kontaminasi dalam hidangan. Apa bahayanya?

Diperbarui 30 Juni 2025, 10:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengingatkan bahaya kontaminasi pada makanan termasuk helaian rambut.

Tak jarang, saat memasak atau mengolah makanan ada rambut yang jatuh tanpa sengaja dan menjadi kontaminasi dalam hidangan.

Cemaran benda asing dalam makanan seperti serpihan kaca, potongan logam, plastik, kayu, bahkan rambut yang secara tidak disengaja bisa berdampak buruk bagi kesehatan karena dapat melukai saluran cerna atau menyebabkan tersedak.

“Ini bisa melukai saluran cerna atau menyebabkan tersedak,” mengutip Instagram @bpom_ri, Senin (30/6/2025).

Selain cemaran fisik, makanan juga berisiko tercemar kontaminasi kimia. Ini dapat berasal dari pestisida, logam berat, atau bahkan tambahan pangan berlebihan.

“Efeknya alergi, kerusakan organ, bahkan risiko kanker.”

Tak henti di situ, jika makanan tak diolah dan disimpan dengan baik, maka risiko selanjutnya adalah risiko biologis.

“Pangan dapat terkontaminasi secara biologis oleh bakteri, virus, atau parasit. Contohnya Salmonella, E.coli, dan Listeria. Akibatnya bisa keracunan makanan hingga infeksi serius.”

 

Segar Bukan Berarti Aman

Maka dari itu, BPOM mengingatkan, pangan yang segar belum tentu aman. Berbagai risiko cemaran di atas kerap terabaikan.

Untuk mencegahnya, maka biasakan untuk mengenali label, mengecek kemasan, dan pastikan kebersihan saat mengolah makanan sebelum menyantapnya.

BPOM menyediakan layanan cek produk yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Layanan ini dapat digunakan untuk mengetahui produk apa saja yang memiliki izin resmi untuk beredar di pasaran.

Dengan layanan ini, konsumen dapat mengetahui mana produk yang sudah dipastikan aman dan mana yang tidak. Pasalnya, di Indonesia banyak produk tanpa izin dan berbahaya yang beredar. Sebagian produk mencantumkan nomor BPOM di kemasannya, tapi ketika dicek ternyata tidak terdaftar.

 

Cara Cek Produk Terdaftar BPOM

Berikut cara cek produk terdaftar di laman BPOM:

  • Pertama, masuk ke laman cekbpom.pom.go.id melalui ponsel pintar atau laptop.
  • Di laman tersebut ada kolom "cari berdasarkan" kolom ini dapat diklik sesuai kebutuhan pengguna. Misal, jika ingin menelusuri produk berdasarkan nomor registrasi maka pilih menu "nomor registrasi."
  • Selain nomor registrasi, pengguna juga dapat mencari produk berdasarkan nama produk, merk, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi dan nama pendaftar.
  • Di kolom sebelahnya, ada kolom “kata kunci”, masukkan kata kunci produk yang dicari. Jika di kolom “cari berdasarkan” yang diisinya adalah menu “nomor registrasi”, maka kolom “kata kunci” diisi dengan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk.
  • Jika sudah diisi, tekan “enter” pada papan ketik.
  • Jika produk memang terdaftar di BPOM, maka kurang dari waktu satu detik keterangan produk yang terdiri dari nomor registrasi, nama produk, dan pendaftar akan muncul.
  • Jika keterangan produk tidak muncul, maka produk tidak terdaftar di BPOM.