Sambut Regulasi Layanan RS Berbasis Kompetensi, PERSI Lakukan Persiapan dengan Sosialisasi dan Pembekalan

Begini persiapan PERSI menjawab tantangan regulasi soal layanan RS berbasis kompetensi.

Diterbitkan 24 Juni 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rumah sakit Indonesia akan bersinggungan dengan regulasi baru yakni pelayanan berbasis kompetensi.

Hal ini membuat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melakukan persiapan dari sekarang.

“Kalau kita tidak bersiap, nanti rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang sesuai regulasi,” kata Ketua PERSI wilayah DKI Jakarta, dr. Yanuar Jak, SpOG, CHAE dalam seminar di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dalam seminar ini, pihaknya mengumpulkan perwakilan rumah sakit dari berbagai wilayah Indonesia untuk sosialisasi soal regulasi-regulasi yang akan berlaku.

“Terutama regulasi terkait pelayanan rumah sakit berbasis kompetensi. Dalam regulasi ini, rumah sakit dinilai berdasarkan kompetensi baik dari sumber daya manusianya (SDM), pelayanannya, ataupun dari sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan standar.”

Ke depan, rumah sakit tidak berdasarkan tipe A, B, C, D, E melainkan kompetensi Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Para perwakilan RS juga dibekali dengan 7 workshop dan pelatihan tentang implementasi hal-hal yang bisa dilakukan di rumah sakit masing-masing. Hal ini dapat menunjang manajemen RS agar menjadi lebih baik.  

Perubahan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan merupakan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 820 PP 28 Tahun 2024.

Pengembangan kompetensi rumah sakit khususnya di Jakarta juga didorong oleh lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta. Di mana dalam menuju kota global, maka sistem kesehatan di Jakarta perlu memiliki taraf internasional dan kompetensi yang baik.

 

Memperjelas Kompetensi Setiap Rumah Sakit

Dengan pelayanan berbasis kompetensi, sambung Yanuar, maka setiap rumah sakit akan ditentukan mereka memiliki kompetensi apa saja.

“Jadi masing-masing rumah sakit itu harus menyiapkan diri, kompetensi mana yang mau dikejar. Kalau dia mampu semua kompetensi ya syukur, kalau enggak ya dia bisa milih, misal kompetensi paru atau jantung.”

“Nah, dengan kompetensi tersebut itu akan terlihat rumah sakitnya sudah sampai standar mana, apakah dia dasar, madya, utama, atau paripurna ini diperkirakan akan membuat pelayanan pada pasien akan jauh lebih bermutu,” jelas Yanuar.

 

Apa Manfaat Layanan Berbasis Kompetensi untuk Pasien?

Dengan mengetahui kompetensi rumah sakit, maka pasien dengan kondisi berat tidak akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi dasar atau madya.

“Agar nanti pasiennya lebih terarah, proses penyembuhan jadi lebih cepat, dan layanan rumah sakit jadi lebih bermutu.”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PERSI, Dr. Bambang Wibowo, FISQua menilai bahwa regulasi ini dapat mempertajam kebijakan yang ada soal pelayanan rumah sakit.

“Kalau dulu rumah sakit itu (tipenya) A, B, C, D yang sebenarnya ini juga dilihat dari SDM, sarana,  prasarana, dan kemampuan layanannya.”

“Dalam regulasi ini kalau saya lihat yang mau dipertajam itu di level pelayanan. Apakah rumah sakit kemampuan layanannya ada di dasar, madya, utama atau paripurna. Dan sekarang ini sedang digarap untuk 24 layanan penyakit atau tindakan,” jelas Bambang.

 

Setiap RS Akan Diketahui Layanan Unggulannya

Artinya, setiap rumah sakit akan diketahui kualitasnya secara lebih tajam. Jika dulu sebuah rumah sakit dikenal sebagai rumah sakit yang bagus secara umum, ke depan RS tersebut akan diketahui keunggulannya dalam penanganan penyakit apa.

“Mungkin di sebuah rumah sakit mungkin di layanan jantung levelnya dasar, tapi untuk layanan neonatal mungkin dia levelnya utama, untuk layanan infeksi mungkin paripurna,” ucap Bambang.