Polemik Kontrasepsi untuk Remaja di PP Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu memicu berbagai reaksi, terutama mengenai Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini menuai respons dari banyak pihak.

Diperbarui 09 Agustus 2024, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu memicu berbagai reaksi, terutama mengenai Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini menuai respons dari banyak pihak.