Sukses

KPAI Terima 3.883 Aduan Pelanggaran Hak Anak Selama 2023, Ini Rinciannya

KPAI sebut ada 3.883 pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

Liputan6.com, Jakarta - Selama 2023 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak.

Angka ini terdiri dari 2.662 pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung. Dan 1.240 pengaduan tidak langsung yang berasal dari surat, email, daring, dan media.

Data tersebut dibagi dalam dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.036 kasus. Dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang dibagi dalam beberapa klaster yakni:

Pelanggaran Hak Anak Klaster Hak Sipil dan Partisipasi Anak

Pelanggaran di klaster hak sipil dan partisipasi anak ada 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu:

  • Anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas
  • Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi
  • Anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.

Di klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif ada 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri dari:

  • Pengasuhan bermasalah
  • Penghalangan akses bertemu
  • Hak nafkah.

Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, justru menjadi tempat pelanggaran hak anak.

“Menjadi kewajiban orangtua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,” kata komisioner KPAI, Kawiyan dalam temu media di Jakarta, Senin (22/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Klaster Kesehatan dan Kesejahteraan Anak

Di klaster selanjutnya yakni klaster kesehatan dan kesejahteraan anak, KPAI menerima aduan sebanyak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu:

  • Anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak
  • Anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan
  • Anak penderita stunting.

Isu kesehatan pasca pandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orangtua dan masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan anak.

3 dari 4 halaman

Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama

Di klaster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama KPAI mendapat aduan sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi yakni:

  • Anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP)
  • Anak korban kebijakan
  • Anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan
  • Isu tiga dosa pendidikan terutama kasus perundungan di satuan pendidikan yang juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat.

KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan.

Klaster Perlindungan Khusus Anak

Di klaster Perlindungan Khusus Anak atau PKA, pelanggaran yang dilaporkan ke KPAI sebanyak 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi yaitu:

  • Anak korban kejahatan seksual
  • Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan)
  • Anak berhadapan dengan hukum.                                                                   
4 dari 4 halaman

Tren Persoalan Perlindungan Anak di 2023

Dari berbagai hasil pengawasan yang dilakukan KPAI, ditemukan bahwa tren persoalan perlindungan anak di 2023 meliputi:

  • Anak korban kekerasan cenderung meningkat setiap tahun bahkan pelaku utama pelanggaran hak anak merupakan orang yang anak kenal dan relatif dekat dengan anak;
  • Kompleksitas masalah perlindungan anak terjadi di ranah privat, pelaku pejabat negara, lingkungan pendidikan maupun keagamaan, relasi kuasa yang kuat;
  • Ada hambatan keadilan di ranah hukum, di ranah adat dan budaya, bias pemahaman pemenuhan dan perlindungan anak;
  • Pengaruh negatif internet dan lemahnya literasi terhadap anak, keluarga, lembaga pendidikan dan sosial masyarakat;
  • Akses dan sarana prasarana perlindungan dan pemenuhan hak anak masih rendah;
  • Belum optimalnya bimbingan psikologis baik dalam ranah edukasi maupun ranah perlindungan secara psikologis mengenai kesehatan mental dan perlindungan psikososial anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.