Sukses

Kemenkes: Positif COVID-19 Usai Tes Antigen Mandiri, Segera Lapor ke Puskesmas

Masyarakat yang positif COVID-19 usai tes antigen mandiri dapat melapor ke Puskesmas.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat yang positif COVID-19 setelah melakukan tes antigen mandiri dapat melapor ke Puskesmas setempat. Pembaruan deteksi COVID ini sejalan dengan perubahan mekanisme penanganan virus Corona di masa endemi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pelaporan tes antigen mandiri yang saat ini berjalan baru terkoordinasi dengan fasilitasi kesehatan (faskes) seperti Puskesmas.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terbaru memang disebutkan bahwa pelaporan tes antigen mandiri harus dimasukkan ke aplikasi SATUSEHAT.

Namun, kata Nadia, mekanisme tersebut belum berjalan karena masih dalam tahap pengembangan sistem.

"Saat ini, masyarakat yang positif COVID, diminta melaporkan ke Puskesmas. Yang di SATUSEHAT masih dalam tahap pengembangan," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 21 Agustus 2023.

Tanpa Bantuan Tenaga Kesehatan

Ketetapan tes antigen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 dijelaskan pada Lampiran Bab III Kegiatan Penanggulangan poin B tentang Surveilans. Pelaksanaan tes antigen mandiri ini tanpa bantuan tenaga kesehatan.

Dalam rangka deteksi dini COVID-19, masyarakat dapat melakukan tes antigen mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alat Tes Antigen Harus Punya Izin dari Kemenkes

Penjelasan dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Agustus 2023 juga menekankan, masyarakat harus menggunakan alat tes antigen mandiri yang sudah memiliki izin dari Kemenkes RI.

Produk yang digunakan untuk tes antigen mandiri wajib memiliki izin edar dan memiliki QR Code dari Kementerian Kesehatan.

Per April 2023, sudah ada dua produk tes antigen mandiri yang memiliki izin dari Kemenkes, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.

Permudah Tes COVID-19 Mandiri

Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen.

Sudah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.

Tes cepat antigen mandiri merupakan metode tes COVID-19 secara mandiri yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.

3 dari 4 halaman

Percepat Deteksi Dini COVID

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalucia berharap dengan adanya tes mandiri akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan COVID-19.

“Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus COVID-19 dan pengobatan," kata Rizka dalam keterangan resmi pada 14 April 2023.

"Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh."

Sebagai Upaya Skrining

Tes cepat antigen mandiri merupakan metode tes COVID-19 secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes. Ini sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.

4 dari 4 halaman

Ada Kode Unik di Tiap Alat Tes Antigen Mandiri

Masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan. Pastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar.

Apabila dalam perkembangannya terdapat produk tes cepat antigen mandiri lain yang juga telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, masyarakat dapat mengakses informasinya melalui http://infoalkes.kemkes.go.id.

Produk memiliki kode _Quick Response_ (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT. Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.

Layanan Telemedisin

Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19.

“Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,” imbuh Lucia Rizka Andalucia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini