Sukses

Kemenkes Tegaskan Tramadol Tidak Boleh Dijual Bebas, Harus Pakai Resep Dokter

Penggunaan obat tramadol tidak boleh dijual bebas, melainkan harus dengan resep dokter.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) prihatin dengan adanya kabar 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan tramadol dan hexymer. Secara khusus, tramadol tidak boleh dijual bebas.

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menerangkan, pengawasan terhadap penggunaan tramadol sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

"Sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019. Ini (tramadol) adalah obat yang dalam pengawasan. Nah, pengawasan ini hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotik dan psikotropik," terang Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

'Terasa Enak dengan Minum Obat'

Seperti dilaporkan Kepala Desa Mulyajaya Endang, warga desanya yang paling banyak mengonsumsi tramadol dan hexymer berasal dari para pekerja keras.

"Jadi banyak yang pakai, mereka yang bekerja keras, seperti kuli tandur, ada yang tukang sawah, kuli bangunan, itu katanya merasa 'enak' dengan minum obatnya," ucapnya di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/2023).

"Akhirnya, mereka alhamdulillah sampai hari ini, sudah tidak ada lagi yang menggunakan obat tramadol dan hexymer tersebut."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Boleh Dijual Bebas

Dengan adanya pengawasan dari BPOM RI, Mohamad Syahril menegaskan, obat tramadol tidak boleh dijual bebas. Apabila ingin mengonsumsi obat tersebut, harus menggunakan resep dokter.

"Jadi, tidak boleh dijual bebas, bahkan di toko obat juga tidak boleh dijual bebas," tegasnya.

Satu Almari dengan Obat Narkotik dan Psikotropik

Penyimpanan obat tramadol sendiri, kata Syahril, tidak sembarangan.

"Nah, di apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan, obat ini harus tercatat dengan baik dan penyimpanannya masuk satu almari yang bersamaan dengan (golongan) obat-obat narkotik dan psikotropik," lanjutnya.

"Dan penggunaannya harus menggunakan resep dokter."

3 dari 3 halaman

Tak Boleh Sembarang Orang Konsumsi Tramadol

Lantas, mengapa masih terjadi kejadian kasus seperti kecanduan obat tramadol di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang?

Menurut Mohammad Syahril, bila sampai kejadian tramadol dikonsumsi bebas oleh masyarakat, maka harus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Terlebih lagi, jika bersentuhan dengan oknum pengedar obat-obat terlarang.

"Intinya, tidak boleh sembarang orang lah (konsumsi), apalagi dijual bebas. Kalau kenyataannya di lapangan terjadi seperti ini, maka itu sesuatu yang harus kita telusuri," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini