Sukses

CISDI Khawatir soal Penghapusan Anggaran Kesehatan 10 Persen di RUU Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) khawatir soal penghapusan besaran anggaran kesehatan 10 persen dalam RUU Kesehatan. Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghapus alokasi minimal anggaran kesehatan sebesar 10 persen bagi Pemerintah Pusat.

Menurut Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih, mandatory spending anggaran kesehatan 10 persen masih dibutuhkan. Hal itu tidak boleh sampai dihapus.

"Saya melihat referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mana WHO pernah menerbitkan jurnal kalau masyarakat yang tinggal di negara yang mengalokasikan anggaran kesehatan 5 sampai 6 persen dari PDB lebih mudah mengakses layanan kesehatan," terang Diah saat Diskusi Publik, Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan pada Kamis, 8 Juni 2023.

"Sementara, saat ini Indonesia baru mengalokasikan sekitar 3 persen untuk PDB anggaran kesehatan. Jadi kita sebenarnya walaupun tertulis 5 sampai 6 persen, actually data yang kami dapatkan dari World Bank melihat bahwa Indonesia baru mengalokasikan sekitar 3,4-3,5 persen dari PDB."

Akibatkan Out of Pocket untuk Pembiayaan Kesehatan

Indonesia yang baru mengalokasikan sekitar 3,4-3,5 persen dari PDB, lanjut Diah justru berdampak terhadap out of pocket atau pengeluaran biaya sendiri untuk kesehatan oleh masyarakat sendiri.

"Ini berakibat pada out of pocket yang tinggi sekitar 30 sampai 35 persen. Jadi, artinya Pemerintah mengalokasikan sangat sedikit dana," katanya.

"Itu menyebabkan hanya orang-orang yang mampu saja yang mengeluarkan yang mampu mengeluarkan out of pocket atau uang sendiri untuk menambah layanan kesehatan yang berkualitas untuk dirinya."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mandatory Spending 10 Persen Mutlak Dibutuhkan

Selanjutnya, ada keberkaitan terhadap resiliensi sistem kesehatan menyebutkan bahwa alokasi anggaran lebih dari 5 persen bertujuan memberikan pelayanan yang baik untuk ibu dan anak. Ada pula satu referensi lagi dari WHO khusus untuk pelayanan kesehatan primer.

"WHO juga memberikan based line atau basis 1 persen dari PDP untuk pelayanan primer. Yang terjadi dengan berbagai macam kenyataan realita yang ada saat ini, di Indonesia masih belum bisa menghapuskan anggaran kesehatan 10 persen dari undang-undang," jelas Diah Satyani Saminarsih.

"Mandatory spending itu mutlak dibutuhkan terutama karena ada pembiayaan untuk meningkatkan literasi kesehatan, untuk membantu pembiayaan APBD dan lain-lain sebagainya yang memperluas ruang fiskal agar daerah dapat memprioritaskan kesehatan."

Butuh Besaran Minimum Mandatory Spending 

Kembali disampaikan Diah, besaran anggaran kesehatan 10 persen dalam RUU Kesehatan Omnibus Law demi mendukung alokasi anggaran di daerah.

"Kalau daerah tidak memprioritaskan kesehatan itu, kita tidak akan pernah mencapai target pembangunan kesehatan terutama karena saat ini Indonesia dengan desentralisasinya itu, mendesentralisasikan kesehatan 100 persen," pungkasnya.

"Jadi kesehatan menjadi prioritas di APBN atau di subnasional menjadi sangat, sangat penting dan itu membutuhkan (besaran) minimum mandatory spending anggaran kesehatan."

3 dari 4 halaman

Pasal Besaran Anggaran Kesehatan di RUU Kesehatan

Terkait dengan besaran anggaran kesehatan di draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tertuang dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3. Bunyi pasal yang dimaksud, antara lain: 

 

(2) Besar anggaran kesehatan Pemerintah Pusat dialokasikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

(3) Besar anggaran kesehatan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

 

Selanjutnya, pada DIM RUU Kesehatan terbaru, maka angka '10 persen' pada pasal di atas menjadi 'dihapuskan.'

4 dari 4 halaman

Alokasi Anggaran Kesehatan 10 Persen Akan Membatasi Kebutuhan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan, besaran anggaran kesehatan 10 persen dapat membatasi kebutuhan. Hal ini melihat kebutuhan kegiatan kesehatan di daerah masing-masing berbeda.

"Di sisi lain, adanya alokasi (anggaran kesehatan) 10 persen di UU (nantinya) akan membatasi kebutuhan," tegasnya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 26 April 2023.

Narasi Besaran Anggaran Dihapus

Sebuah unggahan video di media sosial ramai menarasikan besaran anggaran kesehatan dihapus, lengkapnya berbunyi:

Katanya RUU Kesehatan untuk transformasi, tapi kenapa besaran anggaran dihapuskan dalam DIM usulan Menteri Kesehatan? Sedangkan, ditetapkan saja besaran anggaran masih tidak terealisasi. Bagaimana kalau dihapus?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini