Sukses

LPAI Gandeng Jaringan Organisasi Pengendalian Rokok Indonesia Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.

RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009. Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adiktif.

"Kami selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman. Untuk menjadi generasi yang diharapkan, kami butuh kesehatan juga kesempatan. Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya. Diendapkan, mati tanpa suara," kata Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022, Alya Eka Khairunnisa, dalam diskusi yang dilakukan pada hari ini, Minggu, 16 April 2023.

"Singkat saja. Kami butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif. Kami butuh dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat adiktif. Berikan kami nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati. Kami ada di sini, menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan diri," dia menambahkan.

Di kesempatan yang sama psikolog sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, mengatakan, memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua. Oleh sebab itu, betapa pentingnya kita untuk memahami bahwa rokok itu sangat memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan.

Stunting, tambah Seto, adalah salah satu bahaya nyata yang dapat kita lihat.

"Kita perlu menciptakan lingkungan yang ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa, khususnya kepada pemerintah agar dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan bangsa," ujarnya.

 

 

2 dari 3 halaman

Pentingnya Larangan Iklan hingga Sponsor Rokok di Semua Media Masuk RUU Kesehatan

Pentingnya larangan total iklan, promosi, sponsor rokok di semua media masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ditegaskan pula oleh Ketua TCSC IAKMI, dr Sumarjati Arjoso SKM.

Sumarjati mengatakan bahwa prevalensi perokok anak berumur 10 hingga 18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Angka ini tidak sesuai dengan target RPJMN yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah, yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak sebesar 5,4 persen pada periode 2015 hingga 2019.

Berbagai studi menunjukan adanya hubungan paparan iklan, sponsor dan promosi rokok pada konsumsi rokok anak dan remaja.

"Makanya Iklan, promosi, sponsor rokok harus dilarang total dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini, jika pernah tidak ingin gagal lagi dalam pencapaian target penurunan perokok anak sebesar 8,7 persen pada RPJMN 2020 - 2024," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Masyarakat Sehat Tanpa Rokok Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Ditambahkan Kepala Lembaga Demografi FEB UI, Dr Abdillah Ahsan, pembangunan sumber daya manusia menyongsong Indonesia emas 2045, harus ditopang oleh masyarakat yang sehat.

"Masyarakat sehat akan mampu bekerja dengan lebih baik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa cara utama untuk meningkatkan kualitas kesehatan adalah dengan berhenti merokok.

Prevalensi merokok di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain. Omnibus law kesehatan harus progresif dalam upaya menurunkan konsumsi rokok.

"Konsumsi rokok meningkat karena iklan sponsor dan promosi rokok yang masif, peringatan kesehatan bergambar yang minim dan aturan kawasan tanpa rokok yang dilanggar. Ini akan menghancurkan impian Indonesia emas 2045. Kami mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melindungi masa depan dari terkaman industri rokok," katanya.