Sukses

Menkes Budi Pastikan RUU Kesehatan yang Diubah demi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Menkes Budi sebut pasal-pasal yang diubah dalam RUU Kesehatan dipastikan demi meningkatkan layanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin memastikan, perubahan pasal yang akan diubah dalam RUU Kesehatan tujuannya untuk meningkatkan layanan kesehatan. Dalam hal ini, perubahan pada pasal berfokus terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat, bukan kepada kelompok atau pihak tertentu.

Penegasan Menkes Budi di atas menjawab soal banyaknya perdebatan pasal dalam RUU Kesehatan. Ini terlihat pada draft RUU Kesehatan yang telah resmi diserahkan DPR RI kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dilanjutkan penyusunan aspirasi publik lewat Daftar Isian Masukan (DIM).

“Kita harus mengikuti proses ini jadi kalau posisi pemerintah adalah memastikan  bahwa substansi-substansi yang ada di pasal-pasal undang-undang itu merupakan substansi yang sesuai dengan keinginan yang diubah,” ujarnya usai acara 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi' saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Substansi yang masuk dan dan diubah harus bener-bener meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi fokusnya kita ke masyarakat,  bukan kementerian, perguruan tinggi, organisasi profesi.” 

Bahas RUU Kesehatan bersama DPR RI

Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah minggu lalu untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari 2023.

Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.

Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dorong Masukan Aspirasi Publik

Pada proses penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) dari hasil menampung aspirasi publik, Menkes Budi Gunadi Sadikin akan berfokus pada isi atau substansi terkait perubahan pada pasal RUU Kesehatan. Pertimbangan juga melihat mana substansi yang cocok maupun yang tidak cocok untuk diubah.

“Ini kan kita menerima usulan undang-undang dari DPR. Pemerintah di sini adalah memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang sudah diajukan oleh DPR dan bekerja berdasarkan struktur itu,” jelasnya.

“Jadi prosesnya seperti itu, dari DPR keluar (draft RUU Kesehatan), Pemerintah melihat substansinya, mana yang kita merasa cocok, mana kita tidak merasa cocok. Nanti kita dorong, kita benar-benar berkonsentrasi ke substansinya.”

Koordinasikan Penyusunan DIM

Menteri Kesehatan akan mengkoordinasikan penyusunan DIM RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/

3 dari 3 halaman

Penolakan RUU Kesehatan dari IDI

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto sebelumnya menyampaikan penolakan atas RUU Kesehatan. Ia mengancam akan melakukan protes lebih masif, jika DPR tetap melakukan proses pengesahan.

“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Slamet membeberkan tiga alasan IDI menolak RUU Kesehatan. Pertama, undang-undang keprofesian dicabut. 

“Perlu diketahui di seluruh negara di dunia, semua ada undang-undangnya, undang-undang kedokteran, undang-undang keperawatan, dengan Omnibus Law ini akan dicabut semua,” katanya.

Beri Kewenangan Uji Kompetensi Dokter kepada Kemenkes dan Pemda

Kedua, RUU Kesehatan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan lain diserahkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah. Dalam pandangannya, hal itu merupakan ranah IDI dan organisasi keprofesian kesehatan yang lain.

Sebab, Pemerintah telah memiliki kewenangan mengeluarkan izin praktek dan tenaga kesehatan di Pemerintah banyak yang tak lagi bertugas di lapangan. 

Situasi itu, menurut Budi dinilai akan membahayakan keselamatan masyarakat. 

“Masyarakat tidak tahu mana dokter yang sesuai (sesuai etika dan kompetensi) yang sebelum ini kami sudah teratur, bahwa organisasi profesi menentukan kompetensi dan etikanya, dan kami akan selalu bertanggung jawab untuk masyarakat. Namun, di Omnibus Law (kebijakan) ini dihilangkan,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.