Sukses

Selain AS, Menkes Budi Sebut Jepang Bakal Ubah Status COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Jepang turut bersiap mengubah status darurat COVID-19. Dalam hal ini, tidak hanya Amerika Serikat (AS) yang berencana mencabut status COVID-19 pada 11 Mei 2023.

Dikabarkan, perubahan status COVID-19 di Jepang kemungkinan juga terjadi pada Mei 2023. Namun, Budi Gunadi tidak menyebut secara pasti tanggalnya.

"Bukan hanya AS, Jepang juga sudah declare (nyatakan perubahan status COVID-19), tadi kami koordinasi dengan mereka," ujar Menkes Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com usai acara HUT Holding BUMN Farmasi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.

"Dan Jepang juga kalau enggak salah bulannya, bulan Mei."

Di AS, White House menyatakan pada Senin (30/1/2023), status darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan masyarakat (Public Health Emergency/PHE) segera akan diakhiri. Sejak ditetapkan Administrasi Trump pada 2020, kedua status tersebut akan berakhir pada 1 Maret dan 11 April 2023.

Saat ini, rencana Administration untuk memperpanjang deklarasi darurat sampai 11 Mei 2023, yang kemudian mengakhiri kedua status darurat pada tanggal tersebut. Hal ini sebagaimana pernyataan resmi White House dalam dokumen berjudul, Statement of Administration Policy.

Lebih jelasnya, keberlanjutan perpanjangan status darurat COVID-19 di AS sampai 11 Mei 2023, ditegaskan White House, tidak memaksakan apapun pembatasan terhadap perilaku individu sehubungan dengan COVID-19. Tidak memaksakan mandat masker atau vaksinasi serta tidak membatasi operasional sekolah atau bisnis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

COVID-19 di Jepang Akan Seperti Flu Musiman

Jepang berencana menurunkan kategorisasi COVID-19 pada 8 Mei 2023 dari tingkat yang mirip dengan kategori Kelas 2 yang ketat seperti tuberkulosis (TB), menjadi lebih dekat dengan Kelas 5, yang mencakup masuk ke dalam kategori flu musiman.

Dibandingkan dengan negara-negara Barat, Jepang lambat dalam menyusun strategi keluar dari pandemi COVID-19. Tetapi penurunan kategorisasi akan menandai perubahan besar dalam intervensi virus Corona, yang pada dasarnya mengembalikan negara ke keadaan normal sebelum pandemi – setidaknya dari perspektif kebijakan.

Penggunaan masker juga akan menjadi pilihan individu. Lantas, bagaimana perubahan kategorisasi COVID-19 di Jepang nanti yang akan lebih mirip ke flu musiman?

Penyakit menular di Jepang dikategorikan dari Kelas 1 sampai 5. Ebola dan wabah termasuk Kelas 1 — yang paling serius — sementara TBC adalah Kelas 2, kolera adalah Kelas 3, dan demam kuning adalah Kelas 4.

Mengutip The Japan Times dalam artikel berjudul, What will change when Japan reclassifies COVID-19? ada tiga kelas lain, yaitu influenza baru dan penyakit lainnya, penyakit menular yang ditetapkan, dan penyakit menular baru.

COVID-19 dikategorikan dalam kategori influenza baru dan penyakit lainnya, yang setara dengan Kelas 2, tetapi memungkinkan intervensi diambil serupa sebagaimana penanganan penyakit Kelas 1 atau bahkan lebih ketat.

Pada dasarnya, semakin kuat klasifikasinya, semakin besar kewenangan otoritas untuk mengeluarkan kebijakan rawat inap dan isolasi pasien. Melihat situasi demikian, biaya medis akan ditanggung oleh dana publik.

Jika klasifikasi berada pada tingkat yang lebih serius, rumah sakit yang dapat merawat pasien akan dipersempit menjadi rumah sakit dengan fasilitas yang layak — dikenal sebagai rumah sakit yang ditunjuk. Fasilitas tersebut wajib melaporkan kasus secara rinci.

3 dari 3 halaman

Tak Perlu Lagi Isolasi dan Karantina Nantinya

Selanjutnya, apa yang terjadi ketika COVID-19 dikategorikan sebagai Kelas 5 di Jepang? Perubahan terbesar adalah bahwa individu yang terinfeksi tidak lagi diharuskan untuk mengisolasi diri.

Saat ini, pasien COVID-19 diharuskan melakukan karantina selama tujuh hari, yang dapat dipersingkat menjadi lima hari jika dinyatakan negatif pada hari kelima. Itu juga berarti kontak erat tidak perlu lagi mengisolasi diri.

Setelah penurunan kategorisasi COVID-19, pemerintah pusat tidak lagi memiliki wewenang untuk mengeluarkan tindakan keadaan darurat atau semi-darurat. Artinya, restoran dan bar tidak diwajibkan untuk menutup atau mempersingkat jam buka.

Pada artikel di The Japan Times yang tayang pada 29 Januari 2023, pembatasan perbatasan yang saat ini berlaku untuk pelancong dari China, kemungkinan besar juga akan dilonggarkan.

Perubahan besar lainnya adalah lebih banyak rumah sakit dan klinik yang dapat merawat pasien COVID-19, sehingga akan membantu mencegah sistem perawatan kesehatan kewalahan.

Akan tetapi, sisi lainnya adalah fasilitas medis yang belum pernah merawat pasien virus Corona sebelumnya perlu mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pasien tidak menyebarkan penyakit tersebut ke orang lain, proses yang berpotensi memakan waktu dan mahal.

Pembatasan acara berskala besar juga sudah dicabut. Kerumunan berkapasitas penuh (full) di acara olahraga luar ruangan dan konser sekarang dapat berteriak dan bersorak sambil mengenakan masker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.