Sukses

Jubir Kemenkes Sebut Pencabutan PPKM Jadi Satu Kebahagiaan untuk RI

PPKM di Indonesia resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Juru Bicara Kemenkes RI pun mengungkapkan hal itu jadi suatu kebahagiaan.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi COVID-19 terus-menerus ditetapkan per Jumat, 30 Desember 2022 secara resmi dicabut pemerintah.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa jika merujuk pada pernyataan Direktur Jenderal WHO (World Health Organization), Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, memang tanda-tanda akan berakhirnya pandemi COVID-19 sudah bermunculan.

Ditambah lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan PPKM.

"Hari ini kita mendengarkan PPKM sebagai salah satu strategi atau upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah dicabut oleh presiden. Itu satu kebahagiaan sebetulnya bagi kita bahwasanya sudah tidak ada lagi kegiatan masyarakat (yang dibatasi)," ujar Syahril dalam acara bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (30/12/2022).

"Itu ditandai dengan terkendalinya, bahkan Bapak Presiden mengatakan sangat terkendali parameter-parameter didalam pengendalian COVID-19," tambahnya.

Syahril pun menjelaskan parameter apa saja yang menjadi pertimbangan dibalik pencabutan PPKM di Indonesia. Pertama, tentu berkaitan dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus berada dibawah seribu.

Selama sepuluh bulan terakhir, Indonesia tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan, kata Syahril. Kedua, angka hospitalisasi. Ketiga, angka kematian. Serta keempat, antibodi melalui serosurvey sudah 98,5 persen.

"Menunjukkan bahwasanya bangsa kita mempunyai kekebalan baik melalui infeksi, maupun vaksinasi. Sudah sangat membanggakan dan ini bagian dari tadi PPKM dicabut oleh Bapak Presiden," kata Syahril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ingat, Pandemi COVID-19 Belum Usai

Dalam kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa meskipun status PPKM sudah dicabut oleh pemerintah, Indonesia masih ada dalam suasana pandemi COVID-19.

"PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi. WHO mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya saja lho berakhir kelihatan," ujar Syahril.

"Untuk itu kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," tegasnya.

Syahril menambahkan, pihak Kemenkes dan jajarannya sendiri sudah mulai menyiapkan infrastruktur, SDM, alat-alat, dan obat jikalau nantinya terjadi kenaikan kasus lagi.

"Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi lonjakan kasus) ya," kata Syahril.

3 dari 4 halaman

Bukan Berarti Tak Ada Potensi Kedaruratan

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Mengingat ada tahapan yang berbeda untuk mencabut kedaruratan.

"Tadi diumumkan pencabutan PPKM harus ditandai, bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja. Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya," ujar Syahril.

Dengan dicabutnya pembatasan tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat masih perlu melengkapi vaksinasi maupun taat pada aturan yang berkaitan dengan vaksinasi.

"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," kata Syahril.

4 dari 4 halaman

Diungkap Lebih Dulu oleh Presiden Jokowi

Pada kesempatan berbeda, keputusan mencabut PPKM sudah lebih dulu disampaikan oleh Presiden Jokowi. Keterangan itu disampaikan olehnya saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.

"Pada hari ini, Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.