Sukses

Anak Minum Salah Satu dari 5 Obat Sirup yang Masuk Daftar BPOM, Menkes: Segera ke Dokter

Bila anak baru seja mengonsumsi salah satu dari obat yang memiliki cemaran etilen glikol lebihi ambang batas aman, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyarankan untuk berkonsultasi dengan dokter.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima merek obat sirup yang memiliki kadar etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman. Bila anak baru seja mengonsumsi salah satu dari obat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyarankan untuk berkonsultasi dengan dokter.

"Langsung ke dokter untuk cek," kata Budi dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Oktober 2021.

Budi pun meminta di tengah kegalauan orangtua untuk tetap tenang dan berkonsultasi dengan dokter bila anak sakit.

"Konsultasi ke dokter terdekat dan nanti dokter itu yang bakal beri tahu apa yang bakal memberi tahu. Karena kondisi anak kan beda-beda (saat sakit)," jelas Budi.

Orangtua juga diminta tidak panik mengenai obat yang mesti diberikan untuk anak kala sakit. Dokter adalah sosok yang memberikan resep aman untuk anak.

"Masyarakat enggak usah panik terus bingung pilih obat. Tanyakan ke dokter saja, mereka orang yang tepat," kata Budi.

Budi menegaskan bahwa sudah menyampaikan ke organisasi profesi kesehatan mengenai pemahaman obat yang aman untuk saat ini.

Terpenting, kata Budi, saat anak sakit sebaiknya mengonsumsi obat dengan resep dokter.

"Jangan sembarang minum obat tanpa resep dokter," pesannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 Merek Obat Mengandung Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Berdasarkan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 berikut lima produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Meski hasil uji menunjukkan ada cemaran etilen glikol pada kelima produk di atas melebihi ambang batas, BPOM menekankan bahwa belum tentu terkait dengan kejadian gagal ginjal akut pada anak-anak Indonesia.

"Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut."

"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca- COVID-19," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Kamis, 20 Oktober 2022.

 

3 dari 3 halaman

Setop Obat Sirup Sementara Waktu

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengimbau untuk sementara waktu setop menggunakan obat sirup apapun, termasuk parasetamol.

Hal tersebut menjadi bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung. Begitupun dengan pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan yang diminta untuk berhenti meresepkan obat sirup.

"Kita meminta pada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Nah, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini."

Syahril menambahkan, seluruh apotek sementara juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup. Untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup apapun, kecuali sudah melakukan konsultasi lebih dulu dengan dokter.

"Kementerian Kesehatan mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Syahril.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.