Sukses

Pemecatan Terawan, IDI: Tidak Terkait Vaksin Nusantara

PB IDI mengatakan pemberhentian tetap dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI tidak terkait Vaksin Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan pemberhentian tetap dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI tidak terkait Vaksin Nusantara.

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Tidak ada kaitannya keputusan ini dengan Vaksin Nusantara," kata Juru Bicara PB IDI dokter Beni Satria dalam konferensi pers yang diikuti virtual pada Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut Beni mengatakan bahwa pemberhentian tetap Terawan dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang disampaikan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, Aceh.

Hadir juga Ketua MKEK terpilih dokter Djoko Widyarto yang menerangkan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI bukan hanya berdasarkan pada keputusan Muktamar ke 31 di Aceh, melainkan sudah dari Muktamar sebelumnya di Samarinda pada 2018.

"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dokter Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Djoko.

"Jadi sebenarnya keputusan di Muktamar Banda Aceh itu lanjutan dari apa yang diputuskan di Samarinda pada saat Muktamar ke 30," lanjut Djoko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Ketua PB IDI

Hadir juga Ketua Umum PB IDI Periode 2022-2025, Adib Khumaidi, dalam kesempatan ini yang mengatakan keputusan pemberhentian Terawan sudah lewat proses panjang. Adib juga menerangkan di dalam organisasi IDI ada yang bertugas otonom, di antaranya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

"Perlu saya tekankan bahwa pertanggungjawaban etik adalah etik kedokteran yang sudah melalui proses panjang. Itu sebuah proses yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, yang kemudian diberikan amanah kepada Muktamar di dalam surat ketetapan," tegasnya.

"Kemudian ini menjadi satu tanggung jawab yang harus saya lakukan untuk menjalankan ketetapan Muktamar."

Sebelumnya, pada Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, 25 Maret 2022, telah dibacakan mengenai pemberhentian Terawan.

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis mengutip Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.