Sukses

HEADLINE: Vaksin Booster COVID-19 Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Prosedur dan Pengawasan?

Tahun ini warga Indonesia yang telah mendapat suntikan vaksin booster COVID-19 diperbolehkan mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Mudik Lebaran jadi salah satu agenda yang paling dirindukan warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tradisi yang melibatkan mobilitas masyarakat secara besar-besaran itu surut dalam dua tahun terakhir karena pandemi COVID-19.

Tapi tahun ini berbeda. Pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan pengetatan terkait pandemi COVID-19. Masyarakat yang rindu keluarga dan kampung halaman memiliki harapan untuk bisa kembali mudik di penghujung Ramadan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 23 Maret 2022.

Keputusan pelonggaran mudik Lebaran 2022 ini berdasarkan beberapa pertimbangan dari para ahli yang disampaikan pada Presiden Joko Widodo, seperti dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Rabu, 23 Maret 2022 petang.

Ada tiga alasan pemerintah kembali memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini, yaitu kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan, angka reproduksi COVID-19 yang mendekati 1, dan pola kenaikan kasus di beberapa negara berbeda dengan di Tanah Air.

Menkes Budi Gunadi mengatakan, kasus harian COVID-19 di Indonesia terus turun. Meski ada varian baru yakni subvarian Omicron BA.2, namun masyarakat dianggap telah memiliki kekebalan yang tinggi karena vaksinasi.

Seperti diketahui, varian Omicron memiliki subvarian BA.1 dan BA.2. Sub varian BA.2 ini memiliki penularan yang lebih tinggi.

"Hasil penelitian menunjukkan orang yang pernah COVID-19 divaksinasi, justru daya tahan tubuhnya sangat kuat dan bertahan lama. kombinasi kekebalan itu yang terjadi," katanya dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 di Indonesia pun telah mendekati 1. Menkes menjelaskan, ini artinya berdasarkan epidemiologi, kasus di Indonesia terkontrol.

"Kalau 1 artinya 1 orang menulari 2 orang, 2 orang menulari 3 orang dan seterusnya. Perkiraan akhir bulan ini akan seperti Oktober/November lalu," jelasnya.

Terkait kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara di Eropa dan Asia seperti di Inggris, Jerman, Prancis, Hongkong serta China beberapa pekan terakhir, Menkes Budi Gunadi menjelaskan bahwa tren kenaikan di negara-negara tersebut ternyata berbeda dengan India dan Indonesia.

"Indonesia dan India agak beda polanya. Padahal varian (BA.2) ini sudah dominan di India dan indonesia. Tapi tidak menunjukan lonjakan kasus," katanya.

Salah satu dugaannya, kata Menkes, Indonesia dan india memulai program vaksinasi relatif lambat dibandingkan Singapura, Korea Selatan atau Jepang. Di sisi lain, Indonesia pernah mengalami gelombang Delta yang cukup banyak menginfeksi masyarakat.

"Sebelum vaksinasi dilakukan, kita terkena gelombang Delta yang cukup tinggi. Tapi masyarakat sudah memiliki antibodi karena infeksi-bukan vaksinasi," katanya.

Oleh karena itu, Menkes mengatakan, pemerintah benar-benar membuka ruang gerak yang besar bagi umat muslim untuk bisa berkumpul pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Meski dengan syarat percepatan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Kenapa Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik?

Dijelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemberlakuan wajib vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022 semata-mata untuk melindungi populasi lanjut usia (lansia).

"Vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif terutama ke orangtua. Kita mau merayakan Lebaran dengan baik, jangan sampai kebaikan merugikan orangtua," kata Menkes saat temu media melalui Zoom pada Rabu malam.

"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster, supaya memerkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," lanjut Budi.

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan ini pun tetap dapat melakukan mudik. Namun, kata Menkes Budi Gunadi, mereka diwajibkan melakukan tes COVID-19.

"Kalau yang booster-nya lengkap tidak usah tes. Tapi kalau yang belum booster, kalau dia baru vaksinasinya 2 kali, harus tes antigen," jelas Budi Gunadi dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR COVID-19.

Itu mengapa yang belum menerima vaksin booster harus melampirkan hasil negatif dari tes COVID yang dilakukan.

"Baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," pungkas Menkes.

Budi menyampaikan, pemerintah ingin masyarakat dapat melakukan ibadah Ramadan dan merayakan Lebaran Idulfitri dengan kehidupan mendekati normal.

Kendati begitu, kata dia, pemerintah juga tak ingin nantinya pelonggaran ini merugikan masyarakat lanjut usia (lansia) yang rentan terpapar COVID-19. Terlebih, lansia menjadi sasaran kunjungan anak serta cucunya saat Lebaran.

"Jadi beliau (Presiden Jokowi) dengan sangat bijak, ya kita rayakan dengan baik. Tapi jangan sampai merugikan para orangtua yang dikunjungi anak-anak dan cucunya," ujarnya.

"Oleh karena itu, beliau (Presiden) menyarankan, kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," sambung Budi.

3 dari 6 halaman

Cek Vaksinasi Booster Saat Arus Mudik

Terkait protokol kesehatan saat mudik Lebaran 2022, Menkes Budi Gunadi menyebut, pemerintah akan memeriksa status vaksinasi pemudik melalui aplikasi PeduliLindungi. Dalam aplikasi tersebut tertera informasi apakah pemilik aplikasi sudah mendapat vaksinasi booster atau belum.

"Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaraan umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum)," ujar Budi Gunadi.

Sementara untuk mengecek pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak. "Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking," kata dia.

Keterangan serupa juga didapat dari Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan, melalui aplikasi PeduliLindungi, status vaksinasi seseorang akan terlihat.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, status vaksinasi para calon pemudik yang menggunakan transportasi umum akan dicek saat hendak naik kendaraan umum. Sedangkan pada pengguna kendaraan pribadi akan dilakukan pengecekan acak di jalur mudik.

"Kalau menggunakan transportasi udara, laut, dan darat, (pengecekan status vaksinasi) saat akan check in ya," terang Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Tapi yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan random check (pemeriksaan acak) pada titik-titik tertentu (jalur mudik Lebaran)."

Menurut Budi Gunadi, pembahasan aturan mudik Lebaran 2022 masih terus dirapikan, termasuk prosedur pengecekan dan pengawasan status vaksinasi booster bagi pemudik. Nantinya, aturan rinci mengenai pelaksanaan mudik Lebaran 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mudik masih lama kan ya, akhir April. Tapi kami segera beresin (aturan mudik). Saya rasa paling telat minggu depan sudah keluar (surat edaran)," ujar Budi Gunadi.

"Setidaknya, yang penting kami sudah sampaikan protokolnya seperti apa. Nanti akan diformalkan aturannya lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)--Ketua Satgas Penanganan COVID-19," lanjutnya. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal aturan mudik Lebaran, termasuk koordinasi dengan Satgas COVID-19.

"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Adita, Rabu (23/3/2022).

Adita mengatakan, Kemenhub nantinya akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. Dia pun menyebut, seperti sebelum-sebelumnya surat edaran tersebut akan merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, di antaranya mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan."

4 dari 6 halaman

Beragam Tanggapan Pakar dan Praktisi

Kebijakan mengenai pelonggaran mudik Lebaran di masa pandemi mendapat tanggapan banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menanggapi baik vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran. Namun Pauline turut mewaspadai adanya sekelompok masyarakat yang pandai mencari celah dari aturan yang ada.

Dia coba menyoroti aturan larangan mudik di masa awal pandemi COVID-19, yang ternyata masih bisa diakali banyak orang.

"Tapi kan orang Indonesia pintar lah. Kalau misalkan dibilang waktu kayak tahun lalu, contohnya dibilang enggak boleh mudik tanggal sekian sampai tanggal sekian, orangnya malah mudik duluan. Malah liburan lebih lama," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya mafia dari praktik-praktik serupa itu telah ada sejak dua tahun lalu. Pauline mengaku belum bisa membayangkan, bagaimana implementasi kebijakan tersebut jika diterapkan di jalanan. Sebab seperti diketahui, kemacetan panjang sering terjadi di jalan antar provinsi saat musim mudik Lebaran di masa normal.

"Kalau misalkan diterapkan di perbatasan-perbatasan biasanya pakai scan QR. Cuman berapa banyak yang harus disortir," ungkap dia.

Oleh karenanya, ia pun meminta pemerintah untuk memikirkan bagaimana pengawasannya di lapangan. Sehingga syarat vaksin booster untuk bisa mudik benar-benar dapat terimplementasikan sesuai harapan.

"Kerja sama antar Dishub, Satgas, bagaimana di perjalanan nanti enggak kecolongan nih. Orang malah pakai sertifikat vaksin palsu, atau QR Code palsu. Kan bisa aja," sebut Pauline.

Kritik datang dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, kebijakan vaksin booster sebagai syarat wajib mudik Lebaran sama saja dengan pemerintah kembali melarang masyarakat pulang kampung. Sebab, pemerintah dinilainya masih belum bisa menjamah banyak warga dengan vaksin booster-nya.

"Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik. Pasalnya, saat ini baru 12 jutaan warga yang dibooster," tulis Tulus dalam status WhatsApp miliknya, Kamis (24/3/2022).

"Dan hal yang mustahil dalam satu bulan ke depan bisa mengejar vaksinasi booster, agar warga bisa mudik," keluh dia.

Tulus mengimbau pemerintah agar fokus saja dengan program vaksinasi dosis kedua yang saat ini baru mencapai 155 juta penerima. Serta vaksin dosis pertama yang masih berkisar di angka 194 juta penerima.

"Apalagi jika ada kendala teknis/medis, misalnya orang yang baru saja vaksin kedua, kan tidak bisa langsung vaksin booster. Perlu jeda 3 bulan," sebutnya.

"Jadi, pakai kebijakan yang fair sajalah, jangan neko-neko. Biar tidak terkesan ada udang di balik kebijakan (business oriented)," tegas Tulus.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memberi catatan, kebijakan wajib booster vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk mudik Lebaran 2022 membutuhkan pengawasan ekstra.

“Saya rasa itu baik untuk pengendalian COVID, namun harus ada catatan, pertama cakupan booster, kedua pengawasan seperti apa,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa stok vaksin booster yang masih terbatas. “Booster itu terbatas masih di bawah 15 juta, tentu ini akan jadi kesulitan di lapangan,” kata dia.

Ketersediaan vaksin di berbagai daerah pun mendapat sorotan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Dia pun menilai kebijakan mudik dengan menyertakan syarat vaksin booster bisa jadi masalah. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan giliran untuk divaksin COVID-19 dosis ketiga itu. 

"Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah dibooster," kata dia, Kamis (24/3/2022).

Menurut dia, belum adanya masyarakat mendapat booster bukan karena enggan divaksin, tetapi masalah waktu dan keterbatasan kapasitas di berbagai daerah.

"Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan," kata Saleh.

 

Syarat booster untuk mudik Lebaran, diniliai pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah bisa membuat masyarakat bingung dan cenderung tak ditaati. Dia berpendapat, setiap orang mempunyai waktu yang berbeda-beda dan ketersediaan vaksin di setiap daerah juga beragam.

"Kalau booster tidak perlu diwajibkan, karena semua masyarakat belum booster. Sekarang kalau mau booster kan harus nunggu undangan dulu dari aplikasi. Saya pikir dosis satu, dosis dua lengkap itu yang penting," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).

Jika memang pemerintah tetap mau memasukkan booster sebagai syarat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama, dia menyarankan harus disiapkan tempat booster baik itu di terminal, tol, bandara maupun laut.

"Pengawasannya bagaimana? Tinggal ditanya aja kalau belum booster mereka pakai aplikasi PeduliLindungi, atau difotokopi booster. Tapi yang pasti pemerintah harus menyediakan," sambungnya.

Selain itu, pemerintah harus segera menyiapkan aturannya. Karena mudik tak akan sampai sebulan lagi berjalan.

"Jangan sampai menghalangi orang mau mudik. Jangan-jangan pas mudik di jalan disuruh pulang karena belum booster. Itu bisa jadi masalah. Aturan sampai sekarang belum jelas, masih abu-abu. Lebarannya sudah dekat ini, nanti aturannya bisa jadi macan ompong doang karena tidak akan ditaati dan jadi tidak efektif," kata Trubus.

Trubus juga menyoroti level PPKM yang berbeda di tiap-tiap daerah.

"Ini kan harus dipikirkan aturannya, ketika mudik bagaimana? Kalau memang boleh mudik, jangan pakai aturan yang aneh-aneh. Kalau dilarang ya aturannya seperti apa. Kalau level 4 dilarang mudik itu ya harus ada aturannya," jelas dia.

Karena itu, dia berharap aturan yang ada nanti baik dari booster sampai tata pelaksanaan mudiknya, jangan sampai membingungkan masyarakat.

Sementara epidemiolog Dicky Budiman berpendapat gelombang arus mudik tahun ini bakal sulit dihindari. Mengingat banyak masyarakat yang sudah menahan rindu tidak pulang kampung dua kali Lebaran selama pandemi COVID-19 menerjang.

Selain itu, jelang tahun ketiga pandemi COVID-19 pemerintah juga sudah menggunakan bahasa komunikasi yang membangun optimisme publik agar mudik dengan lebih leluasa tapi aman. Maka dari itu, Dicky mendukung aturan pemerintah terkait vaksinasi booster jadi syarat mudik bagi orang yang sudah saatnya mendapatkan perlindungan vaksin dosis ketiga.

Dicky juga meminta agar masyarakat tak sulit mendapatkan vaksin booster sehingga bagi yang paling tidak lebih dari tiga bulan lalu sudah dapat dosis kedua, bisa vaksinasi dosis ketiga.

"Pemerintah percepat, permudah booster ini jangan sampai ada sangkaan atau kejadian vaksin booster-nya susah didapat," kata Dicky lewat pesan suara kepada Health-Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).

Ia menyarankan terutama bagi lansia, orang dengan komorbid serta imunokompromais untuk mendapatkan booster vaksin COVID-19 demi mencegah terpapar varian virus Corona baik di perjalanan maupun di tujuan. Bila pun nanti terpapar COVID-19, risiko mengalami kesakitan maupun kematian lebih rendah.

"Peran pemerintah di sini untuk memastikan agar risiko yang terjadi bisa kecil yakni dengan mitigasi. Seperti vaksinasi booster bagi yang sudah bisa mendapatkannya terutama pada kelompok berisiko tinggi, ya setidaknya dua dosis bila masih dalam durasi proteksi, itu masih tepat," kata peneliti Global Health Security dan Pandemi pada Center for Environment and Population Health di Griffith University Australia, itu.

 

5 dari 6 halaman

Siapkan Posko Vaksinasi

Tak sekadar mensyaratkan vaksinasi booster untuk mudik Lebaran 2022, pemerintah juga akan menyiapkan sejumlah posko vaksinasi di jalur mudik. Nantinya, masyarakat yang belum mendapat vaksin lengkap dan booster dapat merapat ke posko vaksinasi tersebut. 

"Nanti disiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos, di mana masyarakat bisa langsung disuntik sebelum mudik," kata Budi Gunadi.

Budi Gunadi mengatakan, hal itu adalah keinginan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tujuannya, agar masyarakat yang mudik tidak membawa risiko penularan COVID-19 saat berkumpul dengan orangtua dan sanak saudara di kampung halaman.

"Intinya Pak Presiden ingin, yuk masyarakat kita bisa longgarkan, mudahkan. Silakan mudik cuma pastikan suntiknya vaksinasi lengkap plus booster," jelas Budi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, stok vaksin Covid-19 di Indonesia masih aman. Saat ini, masih tersedia 80 juta dosis vaksin yang belum disuntikkan kepada masyarakat.

"Jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang masih bisa kita pakai untuk suntik booster, termasuk juga suntik (dosis) kedua," ungkapnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (23/3/2022).

Budi menjelaskan, total vaksin COVID-19 yang sudah diterima Indonesia baik melalui pembelian langsung atau hibah sebanyak 475 juta dosis. Tercatat 275 juta dosis di antaranya sudah disuntikkan kepada masyarakat.

Menurut Menkes, sisa 80 juta dosis vaksin saat ini cukup untuk digunakan hingga empat bulan mendatang. Berdasarkan perhitungan selama ini, rata-rata penggunaan vaksin dalam sepekan hanya 5 hingga 6 juta dosis.

"Jadi kalau kondisi normal 20 jutaan satu bulan, yang kita miliki masih ada 4 bulan stok. Jadi artinya cukup untuk suntikan dosis kedua dan booster," ucap Budi.

6 dari 6 halaman

Potensi Ledakan Kasus

Dicky Budiman menegaskan meski sudah ada aturan booster pada mudik Lebaran 2022, bukan berarti bebas dari ledakan kasus COVID-19.

"Enggak ada ledakan (kasus)? Itu enggak ada jaminan. Walau sudah dua dosis divaksin, ya pasti ada. Kita lihat di Eropa, Amerika bahkan negara-negara Asia seperti China dan Hong Kong terjadi ledakan. Maka dari itu booster vaksin COVID-19 penting," katanya.

Selain booster, Dicky meminta agar masyarakat tetap patuh menjalankan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan). Lalu, pemerintah tetap menjalankan 3T (testing, tracing, treatment) dengan baik.

Di sisi lain, Dicky menyarankan pemerintah gencar melakukan literasi ke publik untuk membangun kewaspadaan bahwa situasi pandemi ini belum berakhir.

"Sehingga kita semua punya peran tanggung jawab di situasi pandemi ini," kata Dicky.

Menkes Budi Gunadi tak menampik adanya potensi peningkatan kasus dari kebijakan mudik Lebaran 2022. 

"Pengamatan kita, potensi kenaikan setiap kali ada acara besar kerumunan, ada," kata Budi Gunadi.

Meski demikian, kenaikan kasus usai acara besar umumnya tidak melonjak tinggi. Lonjakan tinggi kasus COVID-19 hanya terjadi jika ada varian baru COVID-19.

Dia mengambil contoh lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi pada gelombang kedua disebabkan varian baru Delta. Kemudian gelombang ketiga yang dipicu varian baru Omicron.

"Kita naiknya di bulan Februari disebabkan oleh varian baru dan itu konsisten di negara lain di dunia," ujarnya.

Budi menjelaskan, kebijakan mengizinkan mudik Lebaran Idulfitri 2022 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi ingin memberikan kesempatan kepada umat Islam di Indonesia merayakan Ramadan dan Idulfitri di kampung halaman.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden sengaja meminta kami. Alhamdulillah kondisinya juga memungkinkan ketika beliau memutuskan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada umat Islam agar bisa melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sebaik-baiknya," ucap Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.