Sukses

Karantina Hambat 133 Pasien Omicron dari Luar Negeri Masuk ke Tengah Masyarakat

Penyebaran Varian Omicron di Indonesia dapat terkendali berkat karantina 10 hari

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, dalam rapat terbatas kembali menekankan tentang pentingnya karantina dan pengawasannya.

Terkait hal ini, Direktur Pasca Sarjana Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI), Prof Tjandra Yoga Aditama, memberikan pandangannya.

Menurutnya, dari 138 kasus Omicron di Indonesia per 3 Januari 2022, sebanyak tiga kasus di antaranya adalah transmisi lokal.

Kemudian, sebanyak 133 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri dan dua orang lainnya adalah petugas di Wisma Atlet yang tertular COVID-19 varian Omicron dari pasiennya.

“Jadi, pelaksanaan karantina selama ini setidaknya sudah menghambat 133 pasien Omicron dari luar negeri untuk masuk ke masyarakat,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin, 3 Januari 2022.

Dengan kata lain, lanjut Tjandra, kalau tidak ada karantina seperti sekarang, 133 pasien itu bisa saja sudah ke tempat tinggalnya masing-masing dan berinteraksi dengan sekitarnya serta menularkan Omicron COVID-19

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harapan terkait Karantina

Tjandra juga membahas harapan berbeda terkait karantina yang setidaknya dibagi dalam dua alasan yakni:

- Para pekerja migran dan mahasiswa Indonesia cukup banyak yang bekerja di negara-negara yang belum ada varian Omicronnya, atau mungkin kasusnya sedikit sekali. Mereka mengharapkan ada klasifikasi lama masa karantina dan tidak usah 10 sampai 14 hari kalau mereka tidak datang dari negara terjangkit.

"Apalagi jika mereka hanya dapat cuti dua atau tiga minggu misalnya, maka karantina 10 hari dirasa amat berat," katanya.

- Selain itu, ada juga yang membandingkan dengan kebijakan 'Center of Diseases Control (CDC)' Amerika Serikat yang sejak 27 Desember 2021 memersingkat waktu isolasi dan karantina COVID-19 menjadi lima hari, dengan beberapa catatan tertentu tentang riwayat vaksinasinya.

3 dari 4 halaman

3 Pertimbangan

Keputusan mana yang akan dipilih memang tidaklah mudah, lanjut Tjandra. Setidaknya ada tiga pertimbangan yang dapat dijadikan dasar pemikiran yakni:

- Situasi epidemiologi termasuk bagaimana situasi penularan di masyarakat.

- Cakupan vaksinasi.

- Perilaku protokol kesehatan masyarakat luas.

 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.