Sukses

KemenPPPA Imbau Masyarakat Penuhi Hak Dasar Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali terabaikan hak-hak dasarnya. Seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya serta hak partisipasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali terabaikan hak-hak dasarnya. Seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya serta hak partisipasi. 

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Menurutnya, pengabaian atas hak anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum terlihat pada mereka yang sudah menginjak usia remaja, yang secara fisik dan tingkah laku sudah mendekati orang dewasa.

“Kita semua harus bisa membangun empati sekaligus menjadi ruang bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk dapat kembali ke tengah masyarakat,” kata Bintang dalam keterangan pers, Minggu (24/10/2021).

Bintang mengimbau masyarakat untuk menjadikan ruang-ruang hidup anak, baik itu di rumah, sekolah, panti asuhan, maupun lembaga khusus anak lainnya sebagai ruang untuk tumbuh dan berkembang secara positif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menurut UU Perlindungan Anak

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali.

“Pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia, sehingga wajib diberikan kepada setiap anak tanpa terkecuali, dalam situasi yang tersulit sekalipun, termasuk anak berhadapan dengan hukum.”

“Kita perlu saling bahu-membahu untuk menciptakan kondisi yang ramah anak, sehingga anak-anak kita dapat tumbuh menjadi manusia yang penuh dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambah Bintang.

3 dari 4 halaman

Tak Bisa Disamakan dengan Orang Dewasa

Dalam keterangan yang sama Plt. Deputi Partisipasi Masyarakat KemenPPPA, Indra Gunawan menggarisbawahi perlu adanya penanganan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

”Tidak bisa disamakan dengan proses hukum orang dewasa. Ada hal-hal spesifik atau penanganan khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, karena bagaimanapun meski anak tersebut adalah pelaku kejahatan, tentu mereka adalah korban dari kejahatan sebelumnya,” ungkap Indra.

Lebih lanjut, Indra menekankan pentingnya peran keluarga dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Menurutnya, keluarga merupakan sarana pembelajaran pertama bagi anak. Melalui keluarga, anak mempelajari nilai-nilai kehormatan, nilai saling menghormati, dan lain sebagainya, pungkas Indra.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Bocah Pemerkosa Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.