Sukses

Dokter: Penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 Harus Pakai Resep, Pasien Wajib Diedukasi

Menurut dokter, meski aman, penggunaan Ivermectin untuk pasien COVID-19 tetap harus mendapatkan pengawasan

Liputan6.com, Jakarta Ivermectin menjadi salah satu obat yang disebut-sebut memiliki manfaat yang potensial dan aman untuk pasien COVID-19.

Terkait hal ini, Budhi Antariksa, dokter spesialis paru mengatakan bahwa meski aman, pasien COVID-19 tetap harus mendapatkan pengawasan dan edukasi, apabila menggunakan Ivermectin.

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jakarta ini mengatakan, keinginan untuk mendapatkan obat-obatan yang dirasa dapat menanggulangi COVID-19 saat ini sangatlah besar.

"Sehingga apabila tidak diedukasi dengan baik, takutnya nanti disalah gunakan atau dosisnya tidak baik," kata Budhi dalam konferensi pers virtual pada Senin (28/6/2021).

"Rentang keamanannya memang baik sekali atau aman sekali. Akan tetapi, tentunya tetap harus mendapat pengawasan dari dokter," ujarnya.

Budhi pun mengatakan, edukasi dibutuhkan dari para dokter mengenai penggunaan Ivermectin bagi pasien COVID-19.

"Dan juga harusnya memakai resep dokter dan harus mendapat edukasi terlebih dahulu dari dokter. Sehingga pasien pun lebih yakin dengan konsumsi Ivermectin ini," kata Budhi.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Manfaat Ivermectin Dinilai Luar Biasa

Di acara yang sama, Pierre Kory, Chief Medical Officer Front Line COVID-19 Critical Care (FLCCC) Alliance mengatakan, dari sisi kuantitatif maupun kualitatif kemanjuran Ivermectin sebagai obat melawan COVID-19 sangat luar biasa.

"Kami sudah memiliki data yang sangat banyak," kata Kory. "Sudah tidak bisa lagi menyangkal dan beralasan untuk menunggu penelitian-penelitian dari negara berpenghasilan tinggi."

Menurut FLCCC, Ivermectin telah digunakan di 33 negara untuk menangani COVID-19, melalui 60 uji klinis, melibatkan lebih ari 549 ilmuwan, serta 18.931 pasien dari berbagai negara.

Mereka mengklaim, sebagai obat pencegahan atau profilaksis, Ivermectin efektif melawan COVID-19 rata-rata sebesar 85 persen, sebagai pengobatan dini 76 persen, dan mampu mengurangi tingkat kematian sebesar 70 persen.

FLCCC Alliance pun mengimbau agar pemerintah Indonesia untuk dapat segera menggunakan Ivermectin untuk menyelamatkan masyarakatnya dari COVID-19.

 

3 dari 4 halaman

BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin untuk COVID-19

World Health Organization (WHO) sendiri sejauh ini menyatakan bahwa bukti Ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 belum bisa disimpulkan.

"Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis," kata mereka.

Hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan, penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sebagai tanda uji klinik Ivermectin dapat segera dimulai.

"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik akan segera dilakukan. BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Penny pada Senin, 28 Juni 2021.

"Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik," Penny melanjutkan.

4 dari 4 halaman

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.