Sukses

Upaya Mengurangi Jumlah Pekerja Anak di Indonesia

Lebih dari 800 ribu pekerja anak menjalani bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (BPTA). Data ini disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan menggolongkannya dalam bentuk eksploitasi.

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari 800 ribu pekerja anak menjalani bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (BPTA). Data ini disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan menggolongkannya dalam bentuk eksploitasi.

Guna mengatasi masalah ini, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa sejumlah strategi telah diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.

Selanjutnya, mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remediasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada 4 sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Forum Kemitraan

Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa di tingkat nasional Lembaga Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS) sejak 2018 telah menginisiasi forum kemitraan multistakeholders untuk penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian, yaitu PAACLA Indonesia.

Forum kemitraan menggandeng unsur pemerintah dari tingkat pusat dan daerah, sektor bisnis, dan lembaga-lembaga masyarakat, untuk bersinergi menanggulangi pekerja anak di tingkat petani dan pedesaan. Lebih dari 35 organisasi saat ini menjadi anggota aktif PAACLA Indonesia.

3 dari 4 halaman

Dari Pihak Kemenaker

Sementara, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen dalam upaya penghapusan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk dengan membuat kebijakan program menyeluruh, berkesinambungan dalam mengatasi permasalahan pekerja anak dan bentuk pekerjaan terburuk anak.

Serta penarikan pekerja anak dengan melakukan pengawasan norma kerja anak berupa perlindungan hak anak dan mengembalikan anak ke dunia pendidikan dari bahaya dunia kerja guna terciptanya zona bebas pekerja anak 2022.

Lembaga masyarakat seperti JARAK dan Save the Children Indonesia juga turut bergerak cepat untuk menanggapi tantangan pekerja anak. Salah satunya di sektor pertanian kakao melalui program Sistem Pemantauan dan Remediasi pekerja anak / Child Labour Monitoring and Remediation System (CLMRS).

Beberapa gerakan yang sudah dilakukan di antaranya adalah aktivasi CLMRS di 83 desa di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Barat. Sementara itu JARAK mengembangkan CLMRS untuk pekerja anak di sektor pemulung, di 12 Kota di Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

“Program CLMRS di Save the Children sudah dijalankan sejak 2019 dan secara aktif memastikan aktivasi dan koordinasi pemantauan yang tepat dan respons yang efektif terhadap masalah pekerja anak,” tutur Selina Patta Sumbung, CEO Save the Children Indonesia dalam keterangan pers ditulis Sabtu (26/6/2021).

4 dari 4 halaman

Infografis Eksploitasi Seksual Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.