Sukses

Menkes: Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Harus Dijalankan dengan Disiplin

Menkes mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar implementasi protokol kesehatan di lapangan perlu dilaksanakan dengan disiplin.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar implementasi protokol kesehatan di lapangan harus dijalankan dengan lebih disiplin.

Pernyataan ini disampaikan Budi Gunadi dalam konferensi persnya dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Untuk implementasi di lapangan Bapak Presiden menekankan sekali lagi, bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin sesuai aturan PPKM mikro yang sudah ada," kata Menkes.

"Memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya perlu didisiplinkan," lanjut Menkes seperti dikutip dari siaran di saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Budi pun mengatakan bahwa Presiden sudah menugaskan Panglima TNI dan Kapolri untuk memastikan implementasi PPKM mikro di lapangan sudah sesuai dengan yang telah dirumuskan.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Singgung Klaster Keluarga

Budi mengatakan, Jokowi juga menyinggung banyaknya klaster penularan COVID-19 dalam keluarga yang terjadi, khususnya karena aktivitas mudik, wisata, serta makan bersama.

"Beliau meminta agar ketiga aktivitas dimana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi, ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi, implementasi (protokol kesehatan) di lapangannya diperketat," kata Budi.

3 dari 4 halaman

WFH di Zona Merah 75 Persen

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa PPKM mikro diperpanjang mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.

"Untuk daerah zona merah, work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah, kantornya 25 persen," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa mereka yang bekerja di kantor harus dilakukan secara bergilir atau bergantian.

Sementara, untuk zona oranye atau kuning, Airlangga mengatakan bahwa baik kerja dari rumah dan kerja dari kantornya dilakukan masing-masing sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Airlangga juga mengatakan bahwa untuk kecamatan yang masuk daerah merah, aktivitas tersebut harus dilakukan 100 persen secara daring.

4 dari 4 halaman

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.