Sukses

Penyintas dengan Titer Antobodi Tinggi Disarankan Tunda Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya

Bima Arya tidak jadi menjalani vaksinasi COVID-19 karena titer antibodinya masih tinggi. Apa itu titer antibodi?

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya urung disuntik vaksin COVID-19. Bima Arya mengalihkan jatah vaksinnya pada individu yang membutuhkan.

Mafud, relawan pengatur arus lalu lintas di Jalan Sancang Kota Bogor, menjadi sosok yang dipilih Bima Arya untuk mendapatkan jatah vaksin COVID-19 miliknya.

Bima Arya tidak jadi menjalani vaksinasi COVID-19 karena titer antibodinya masih tinggi. "Dua hari lalu saya melakukan cek darah lengkap dan cek antibodi. Dari hasil pemeriksaan laboratorium itu, terlihat antibodi saya masih sangat tinggi, titernya 197. Padahal, syarat untuk divaksinasi itu titernya sekitar 130," kata Bima Arya.

Mengutip laman resmi George Mason University, titer antibodi adalah tes laboratorium yang mengukur kehadiran atau jumlah antibodi dalam darah. Titer bisa digunakan untuk pembuktian imunitas terhadap penyakit.

Titer antibodi dilakukan dengan mengambil sampel darah dan diujikan. Jika hasil tes positif atau di atas nilai tertentu, artinya individu yang dites telah memiliki imunitas. Jika hasil tes negatif atau ekuivokal (tidak cukup imunitas) maka artinya individu tersebut perlu divaksinasi.

 

Simak Juga Video Berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disarankan untuk Tunda Vaksinasi

Bima juga mengkonsultasikan hasil pemeriksaan labnya kepada beberapa dokter spesialis. Pria 48 tahun ini mendapat saran untuk menunda menerima vaksin COVID-19.

"Kemarin, saya juga berkomunikasi dengan Pak Menteri Kesehatan, Beliau menanyakan agar vaksinasi saya ditunda dulu," katanya seperti dikutip Antara.

Diketahui, Bima Arya pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020. Setelah menjalani pengobatan dan isolasi selama beberapa waktu, Bima dinyatakan pulih. Sebagai penyintas COVID-19, Bima ingin mengedukasi penyintas lainnya di Kota Bogor untuk menjalani vaksinasi.

"Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, penyintas boleh menerima vaksin setelah lebih dari tiga bulan dinyatakan sembuh dari positif COVID-19," katanya.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Kerja Vaksin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.