Sukses

Kemenkes Izinkan Ibu Menyusui Disuntik Vaksin COVID-19

Selain penyintas COVID-19, dalam surat edaran terbaru Kemenkes menyebutkan kini ibu menyusui bisa menerima vaksin COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi ibu menyusui. Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu poin dalam surat edaran ini adalah ibu menyusui kini boleh mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dokter Siti Nadia Tarmizi membenarkan soal terbitnya surat edaran tersebut. 

"Betul," kata Nadia lewat pesan teks ke Liputan6.com pada Jumat (12/2/2021).

Selain ibu menyusui, dalam surat edaran ini juga tertulis bahwa kelompok usia di atas 60 serta orang dengan penyakit komorbid dapat menerima vaksin COVID-19 dengan anamnesa tambahan.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahanan sebagaimana form skrining terlampir," bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Pada kelompok lansia disebutkan bahwa vaksinasi dilakukan dua dosis dengan interval 28 hari. Sesudah disuntik dosis pertama, 28 hari kemudian baru bisa mendapatkan dosis yang kedua.

Lalu, pada kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksin asal tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum di meja skrining.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembaruan PCare

Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.

Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.