Sukses

Nyetir Mobil Sendirian Kena Denda karena Masker di Dagu, Ini Komentar Jubir Wiku

Nyetir mobil sendirian kena denda karena masker diturunkan ke dagu, berikut komentar Jubir Wiku.

Liputan6.com, Jakarta Viral sebuah video berisi curahan hati seorang wanita yang kena denda karena masker diturunkan ke dagu (tidak menggunakan masker dengan baik). Ia rupanya terjaring Operasi Yustisi COVID-19 yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut penuturan wanita bernama Evani Jesslyn, ia ingin bernapas sejenak, sehingga menurunkan masker sedikit ke dagu. Ia juga menegaskan, saat menyetir di dalam mobil pribadinya hanya sendirian.

Unggahan di akun Instagram pribadi Evani pada 23 jam yang lalu ramai diperbincangkan warganet. Lantas apakah menyetir mobil sendirian memang perlu memakai masker?

"Kita lihat Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai perlindungan kesehatan individu," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

"Peraturan itu menyatakan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker. Penggunaan masker ini pun yang menutupi hidung, mulut, dan dagu."

 

 

 
 
 
View this post on Instagram

Halo semua... Saya nggak nyangka postingan story saya yang tadi pagi viral. Untuk teman-teman, saya disini posting dengan niat menaikan awareness tentang PSBB ini. Jika teman-teman tidak ada kebutuhan untuk keluar rumah, sebaiknya diam di rumah dan jalankan protokol kesehatan yang baik. Kejadian sebenarnya adalah saya sedang di jalan menuju kantor @firstcrck karena ada janjian meeting dan mau melakukan kerjaan seperti hari biasanya. Nah, memang lg apes td, pas lg nyetir sambil mikir bahan meeting kan, saya narik masker dikit krn agak pengap gitu, terus tiba2 disuruh mlipir sama petugas. Sampe bingung lho, saya salah apa. Terus disuruh ke posko. Pas di posko, banyak yg ketangkep dan pada complain juga karena ada yg kena abis minum terus ketangkep. Mohon untuk berhati-hati, menjaga jarak dan selalu menggunakan masker. Misalkan kalian naik motor/mobil, walaupun sendirian, tolong maskernya dipakai menutupi hidung ya. Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yg menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia. Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya kedalam situasi yang tidak aman karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lain nya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi. Dan apabila kami diwajibkan menaati peraturan, saya berharap agar para petugas juga menggunakan masker secara benar (saya justru baru ngeh ada yg pakai masker di bawah hidung krn banyak yg dm), dan juga peraturan jaga jarak nya juga harus dijalankan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya dan teman-teman. Stay safe ya semua! Stay healthy! cc: @aniesbaswedan @jokowi @jsclounge @bnpb_indonesia @dinkesdki @willsarana @tinatoon101 #ngobrolkopievani #psbbjakarta #psbb #staysafe #wearmask #psa #jagajakarta #hadapibersama

A post shared by Evani Jesslyn (@evani_jesslyn) on

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pakai Masker di Dalam Kendaraan

Wiku menerangkan, penggunaan masker juga perlu dilakukan ketika di dalam kendaraan pribadi.

"Apalagi ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan," terangnya.

"Jadi, dimohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular COVID-19."

3 dari 3 halaman

Aturan Pakai Masker

Ketentuan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di dalam kendaraan tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pada Pasal 18 ayat 4 tentang pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan, sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.