Sukses

Gym dan Pusat Kebugaran Kembali Buka, Dokter Reisa: Harus Jalankan Protokol Kesehatan

Gym dan pusat kebugaran lain mulai diperbolehkan buka, dokter Reisa ingatkan harus jalankan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Gym dan pusat kebugaran lain, seperti rumah yoga, studio pilates, dan senam dapat kembali buka. Masyarakat yang ingin berolahraga di sarana umum tersebut boleh dilakukan. Namun, pusat kebugaran harus menjalankan protokol kesehatan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro menjelaskan, protokol kesehatan di pusat kebugaran harus sesuai arahan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Olahraga bersama di tempat umum yang menggunakan sarana gym atau fitness center, rumah yoga atau studio pilates dan senam semuanya dapat kembali buka. Tentunya, dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai yang sudah dijalankan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga," tegas Reisa saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, kemarin Minggu (28/6/2020).

"Bagi pemilik atau pengelola harus paham status risiko COVID-19 di kota/kabupaten yang terapkan jaga jarak minimal 2 meter antara peserta. Di lokasi pusat kebugaran, harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer."

Dianjurkan peserta, pelanggan atau anggota di pusat kebugaran membawa alat sendiri. Sebaiknya tidak menggunakan alat yang dipakai bersama.

"Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang COVID-19 dan cara pencegahannya," lanjut Reisa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek Kondisi Kesehatan

Reisa menambahan agar para instruktur, personal trainer, dan anggota/pengunjung yang datang ke pusat kebugaran tahu kondisi kesehatannya. Lakukan analisis mandiri atau self assessment risiko COVID-19.

"Jika salah satu dari mereka berisiko terjangkit COVID-19, maka dilarang masuk ke pusat kebugaran. Lakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk," tambahnya.

"Jika ditemukan suhu di atas 37,3 derajat Celsius, maka orang yang bersangkutan tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran."

Selanjutnya, pengelola membuat jalur masuk dan keluar pusat kebugaran yang jelas serta penandaan jarak minimal 1 meter. Petugas administrasi atau pendaftaran dan kasir, pastikan selalu menggunakan masker juga pelindung wajah (facial face).

"Batasi jumlah anggota yang melakukan latihan agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak. Jumlah anggota yang dapat berlatih di tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga," ujar Reisa.

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.