Sukses

Olahraga di Gym, Cek Protokol Kesehatan Kemenkes untuk Anggota Pusat Kebugaran

Berikut ini protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan Kemenkes untuk anggota pusat kebugaran atau gym yang ingin berolahraga kembali di fasilitas tersebut

Liputan6.com, Jakarta Fasilitas pusat kebugaran dan sarana olahraga seperti gym menjadi salah satu tempat publik yang diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam keputusan Menkes tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh anggota gym mau pun pusat kebugaran serupa apabila akan melakukan kembali rutinitas olahraganya di fasilitas tersebut:

  1. Memastikan kondisi tubuh sehat sebelum berolahraga, jika ada gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas, olahraga dilakukan di rumah
  2. Disarankan mandi terlebih dahulu sebelum berlatih di pusat kebugaran
  3. Tidak melakukan olahraga kontak, yaitu olahraga yang bersentuhan langsung dengan orang lain
  4. Wajib menggunakan masker di area pusat kebugaran. Mengganti masker yang dipakai dari luar
  5. Disarankan melakukan latihan intensitas sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga)
  6. Masker dapat dilepas saat melakukan latihan intensitas berat dengan memperhatikan jarak antar anggota dan dikenakan kembali ketika selesai berlatih
  7. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer sebelum dan setelah selesai berlatih
  8. Mandi dan berganti pakaian selesai berlatih
  9. Apabila menggunakan alat olahraga, tidak digunakan secara bersama dan bersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.
  10. Tidak memaksakan diri untuk berolahraga apabila merasa kurang sehat

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Keputusan Kemenkes

Protokol ini dikeluarkan oleh Kemenkes pada 19 Juni. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa fasilitas dan tempat umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat di tempat-tempat tersebut menimbulkan potensi penularan COVID-19.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya seperti dikutip dari laman Kemenkes Sehat Negeriku.

Beberapa tempat dan fasilitas umum yang dicakup dalam keputusan Menkes tersebut antara lain: pasar dan sejenisnya, mal/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.