Sukses

Prosedur Mengurus Jenazah Terinfeksi Virus Corona

Orang yang meninggal diakibatkan Corona COVID-19 akan dimakamkan sesuai prosedur yang berlaku

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam menangani jenazah infeksius seperti pasien-pasien Corona COVID-19, yaitu menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Menurut Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani, otoritasnya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius.

Tahap pertama sebut Berli, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, lanjut Berli, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah pasien Corona sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 29 Maret 2020.

Apabila tidak sesuai prosedur, lanjut Berli, membuka peluang terjadinya penularan. Misalnya saja adanya percikan cairan ke kulit yang tidak utuh, terpercik ke rongga hidung dan mulut, berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. "Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," ujarnya.

Guna mencegah penularan, baik petugas maupun keluarga jenazah dari pasien yang terjangkit Virus Corona, harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah. Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai alat pelindung diri (APD).

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat. Jika diperlukan pemetian, peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," Berli menekankan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluarga yang Ditinggalkan

Berli, menambahkan, keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat," katanya.

Selain itu, Berli menyatakan bahwa desinfeksi lingkungan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah. Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," kata Berli.

Sebelum adanya keterangan dari Dinas Kesehatan Jawa Barat, sempat terjadi penolakan warga Kota Bandung terhadap jenazah pasien positif COVID-19 untuk dimakamkan dipemakaman setempat. Alasan warga karena tidak mau terpapar oleh virus SARS-CoV-2. 

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.