Sukses

Diberhentikan dari KKI, Prof Marsis Tegaskan Tak Terkait Dokter Terawan

Prof. Marsis mengatakan bahwa diberhentikannya dari keanggotaan KKI tidak terkait dengan pengangkatan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa diberhentikannya dirinya dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak terkait dengan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto.

"Saya terus terang punya hubungan yang cukup baik dengan beliau karena kami sama-sama mantan tentara," kata Ilham dalam klarifikasinya di kantor PB IDI pada Rabu (15/1/2020).

Ilham mengatakan, pemberitaan yang beredar mengaitkan antara dihentikannya dia dari keanggotaan KKI dengan dipecatnya dokter Terawan dari IDI. Kala itu, dokter Terawan tersandung kasus pelanggaran etika karena metode Digital Subtraction Angiography yang dilakukannya.

"Pada waktu itu, kronologisnya, saya hanya meneruskan keputusan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) untuk dijalankan. Jadi tidak ada saya memiliki konflik pribadi dengan bapak dokter Terawan," kata Ilham menjelaskan.

"Maka sebaiknya harus dibuat kajian yang baik, sebelum suatu pemberitaan. Oleh karena ini saya akan berhadap head to head dengan bapak dokter Terawan, padahal kami tidak pernah ada konflik antara saya dengan dokter Terawan."

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Rangkap Jabatan

Lebih lanjut, Ilham juga mengatakan bahwa pengangkatan Terawan sebagai menteri kesehatan adalah hak prerogatif Presiden.

"Bukan misalnya dia bersaing dengan saya untuk menjadi salah satu kandidat. Saya tidak berpikiran seperti itu," ujar Ilham.

Adapun, keputusan diberhentikannya Ilham dengan hormat dari KKI adalah karena persoalan rangkap jabatan. Saat itu, dia masih berstatus sebagai Ketua Umum PB IDI.

"Rangkap jabatan itu sebetulnya tidak pernah diputuskan oleh pleno KKI. Karena kewenangan itu ada pada pleno KKI untuk menguji ada atau tidaknya rangkap jabatan sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 1 tahun 2011," kata Kuasa Hukum Ilham, Muhammad Joni.

Joni menambahkan, dari KKI sendiri tidak mengeluarkan keputusan soal hal itu. Selain itu, Ilham mengungkapkan bahwa dahulu rangkap jabatan tidak dipermasalahkan.

"Yang sangat mbalelo itu yang ini," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.