Sukses

Jokowi Sudah Teken UU Perkawinan, Pasangan Minimal Menikah Usia 19 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju bahwa usia minimal perkawinan baik pada pria dan wanita adalah 19 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju bahwa usia minimal perkawinan, baik pada pria dan wanita, adalah 19 tahun.

Pada 14 Oktober 2019, Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019.

Perubahan utama dalam UU No 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 ada pada pasal 7. Sebelumnya pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Dalam UU baru yang ditandatangani Jokowi terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita saat menikah.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” begitu bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu seperti dikutip laman setkab.go.id ditulis Kamis (24/10/2019).

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus Minta Dispensasi Pengadilan Bila Kawin Sebelum 19 Tahun

Jika pasangan menikah kurang dari umur 19 tahun seperti dimaksud dalam UU tesebut, maka ada hal-hal yang perlu dilakukan. Orangtua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU tersebut.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” begitu bunyinya.

 

 

3 dari 3 halaman

Hamil Saat Usia Lebih dari 20 Tahun

Terkait UU ini, beberapa waktu lalu Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyarankan agar wanita hamil saat usia sudah 20 tahun.

"Undang-undang itu tidak menyuruh orang menikah di 19 tahun. Cuma undang-undang menyuruh di atas 19 tahun. Saya menyuruhnya di atasnya. Jadi, saya tidak melanggar undang-undang," Hasto menekankan.

Menurut Hasto, berdasarkan penelitian yang ada bahwa usia ideal menikah dan melahirkan adalah umur 20 sampai 35 tahun.

"Di dunia mana saja, kalau kita bicara ilmiah, maka usia reproduksi sehat itu 20 sampai 35," kata Hasto Wardoyo usai memberikan kuliah umum di STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung, Pangkalpinang pada Kamis malam, 12 September 2019.

Hasto menjelaskan bahwa akan sangat berisiko bila wanita melahirkan sebelum 20 tahun. Ukuran panggul wanita baru mencapai 10 cm ketika sudah 20 tahun. Lalu, diameter kepala bayi yang siap dilahirkan berukuran 10 cm. Jadi, pastikan agar melahirkan ketika sudah 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.