Sukses

Kaleidoskop Health: Penolakan Imunisasi MR di Luar Jawa Sedot Perhatian

Penolakan imunisasi Measles Rubella (MR) di luar Pulau Jawa yang paling menyedot perhatian.

Liputan6.com, Jakarta Selama 2018, ada banyak peristiwa yang terjadi di dunia kesehatan. Namun, penolakan imunisasi Measles Rubella (MR) di luar Pulau Jawa yang paling menyedot perhatian.

Berita penolakan imunisasi MR mulai jadi perbincangan setelah Kampanye Imunisasi MR fase 2 dijalankan yakni Agustus 2018. Program kampanye imunisasi ini menyasar anak-anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun di 28 provinsi luar Pulau Jawa.

Penolakan terjadi di beberapa titik Indonesia. Bahkan, sampai ada petugas kesehatan yang dapat ancaman berbahaya ketika menjalankan program ini.

Terkait alasan, masyarakat yang menolak karena kehalalan vaksin yang digunakan. Di pekan ketiga kampanye imunisasi ini berjalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 akhirnya membolehkan pemberian vaksinasi Measles-Rubella (MR) dilanjutkan. Dalam fatwa tersebut, imunisasi MR dinyatakan mubah karena kedaruratan dan tidak adanya alternatif lain.

Kementerian Kesehatan pun berulangkali mengemukakan alasan menjalankan program imunisasi massal ini. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan upaya ini untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat. Apalagi dua penyakit ini tidak dapat diobati tapi bisa dicegah dengan imunisasi.

Selain penolakan imunisasi MR di luar Pulau Jawa, berikut beberapa kejadian di bidang kesehatan yang jadi sorotan di 2018.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kontroversi dokter Terawan

 

Di awal April 2018, beredar surat putusan sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk dokter Terawan Agus Putranto. 

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat DR Dr Prijo Sidipratomo SpRad (K) itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan dokter Terawan.

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

Pada halaman nomor sembilan surat itu diketahui bahwa sanksi yang diberikan dokter Terawan berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dari 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019. Hal ini juga diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Sesudah viral surat putusan sanksi itu, muncul tanda pagar #SaveTerawan. Para pasien yang merasakan manfaat dari terapi cuci otak ala dokter Terawan angkat bicara. Seperti Aburizal Bakrie hingga Mahfud MD. 

Lalu, pada 4 April 2018, dokter Terawan akhirnya buka suara saat ditemui anggota Komisi I DPR RI. Terkait surat yang sudah beredar luas tersebut, dokter Terawan menyatakan bahwa sampai detik ini belum mendapat surat apa pun dari IDI.

"Mengenai apa pun yang diputuskan, sebenarnya saya sampai sekarang belum mendapatkan surat apa pun dari IDI. Karena sebetulnya keputusan apa pun itu, IDI yang memutuskan," kata dokter Terawan.

Ikatan Dokter Indonesia pun akhirnya angkat bicara terkait kasus Terawan. Menurut Ketua Umum PB IDI, Prof Ilham Oetama Marsid, mengatakan sementara ini pihaknya menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

"Oleh karenanya, dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis dalam jumpa pers di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin, 9 April 2018..

Di kesempatan itu, IDI juga merekomendasikan penelitian mendalam terhadap tindakan terapi cuci otak yang selama ini dijalankan dokter Terawan. 

3 dari 4 halaman

Ancaman Gizi Buruk

Masalah gizi buruk masih menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Bermula dari wabah campak dan gizi buruk yang dialami anak-anak Asmat sejak September 2017 hingga awal 2018, temuan kondisi gizi buruk di sejumlah wilayah di Indonesia pun kemudian mencuat.

Jumlah anak yang mengalami gizi buruk berkepanjangan atau stunting di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan 37,2 persen atau sekitar 9 juta balita di Indonesia mengalami stunting.

Hal serupa juga diungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Bambang mengatakan, satu dari tiga balita Indonesia menderita stunting dan pencegahan terhadap hal tersebut menjadi prioritas nasional.

Menurut Bambang, bila tak segera ditangani, stunting bisa mengancam sumber daya manusia (SDM) di masa depan. Mengingat Indonesia kini sudah mulai memasuki masa bonus demografi yang diprediksi akan mencapai puncak pada 2030.

"Jadi persiapannya harus dari sekarang. Kalau kita tidak hati-hati, maka bonus demografi ini jadinya tidak menguntungkan buat kita kalau kita tidak serius soal stunting. Bonus demografi dapat dimanfaatkan kalau kita punya generasi muda yang cerdas," ujar Bambang.

Stunting adalah masalah gizi buruk kronis akibat kurang asupan gizi dalam jangka waktu yang lama. Stunting terjadi sejak dalam kandungan, namun baru tampak saat anak berusia dua tahun. Stunting tak hanya mempengaruhi fisik anak, melainkan juga tingkat kecerdasannya, kerja otak menjadi tak maksimal.

Kondisi gizi buruk ini rupanya tak hanya dialami oleh keluarga miskin dan kurang mampu, melainkan juga keluarga berada dengan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi berada di atas 40 persen.

Guna menangani masalah stunting, Presiden, Wakil Presiden bersama 13 kementerian serta pemerintah daerah melakukan intervensi. Perbaikan asupan nutrisi, pengobatan, meminimalisasi kebiasaan buruk, memaksimalkan keseimbangan ekonomi, serta mengampanyekan pemberian ASI eksklusif merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi gizi buruk.

4 dari 4 halaman

Heboh Cacing dalam Ikan Kaleng

Temuan cacing dalam ikan kalengan ikut mewarnai awal 2018. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan parasit cacing dalam produk ikan makarel kalengan dan menarik 27 merek dari pasaran.

Pada Maret 2018, BPOM mengembangkan penelusuran terhadap tiga merek ikan kalengan yang positif mengadung parasit cacing. Dari 66 merek ikan makarel kalengan yang diteliti, 27 positif mengandung parasit cacing. 16 dari 27 merek merupakan produk impor, sementara 11 lainnya produk dalam negeri.

Berawal dari warga di Riau yang melaporkan temuan cacing dalam produk ikan kalengan mereka, Blai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) pun kemudian melakukan uji laboratorium.

"Hasilnya ditemukan adanya cacing. Hanya saja itu bukan cacing pita, tapi jenis Anisakis SP," kata Kepala BBPOM di Pekanbaru, Kashuri.

Awalnya, parasit cacing itu hanya ditemukan pada tiga merek ikan kalengan impor yang diduga tidak diproduksi secara higienis. Menurut Kashuri, importir ketiga produk itu berada di Jakarta dan Batam, Kepulauan Riau. Importir ini sudah menarik produknya sebelum BBPOM menguji laboratorium.

Pengujian terhadap produk makarel kalengan ini tidak berhenti hanya sampai daerah Riau saja. BPOM Jambi lalu melakukan hal yang sama setelah menerima laporan dari agen dan distributor.

Hari Jumat, 23 Maret 2018, sejumlah petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Jambi, mengadakan inspeksi mendadak ke minimarket.

Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriyanta, mengatakan ada tiga jenis produk ikan makarel kalengan yang akan ditarik dari pasaran Jambi, dengan total 62.191 kaleng. Ribuan kaleng ini diduga juga mengandung parasit cacing.

Melihat banyak temuan tadi, BPOM Pusat lantas memerintahkan importir untuk menarik ketiga produk pada Kamis, 22 Maret 2018.

Temuan cacing Anisakis Sp mati dalam produk ikan makarel kalengan tentu menjadikan makanan tersebut tak layak dikonsumsi. Situs BPOM menyebut, produk tersebut bisa menyebabkan reaksi alergi (hipersensitivitas) pada konsumen tertentu.

Prof. dr Saleha Sungkar, DAp&E, MS, SpPark dari Departemen Parasitologi FKUI menjelaskan, adanya cacing Anisakis Sp dalam produk ikan makarel kalengan karena jenis ikan tersebut biasa menjadi inang bagi parasit cacing Anisakis Sp.

Prof. Dr. dr Saleha Sungkar mengatakan, "Mamalia laut merupakan hospes atau inang definitif, tempat Anisakis berkembang biak. Sedangkan manusia, ikan, burung, reptil, dan amfibi hanyalah merupakan inang perantara atau hospes paratenik."

Hal serupa juga dikatakan ahli gizi dari Perhimpunan Gizi Pangan, Hardinsyah. "Larva cacing parasit itu memang sudah biasa terdapat pada ikan makarel. Cacing parasit ini memang ada di dalam tubuh ikan laut," kata Hardinsyah. Anisakis spp tumbuh dan berkembang biak di dalam perut ikan makarel.

Hardinsyah menambahkan, proses produksi dalam mengolah ikan makarel kaleng dapat menjadi salah satu faktor kemunculan cacing.

"Ada tahapan industri yang mungkin terlewat. Dari proses pembersihan ikan yang kurang bersih. Perut ikan tidak dibersihkan baik. Telur (larva) cacing mungkin sudah keburu menetas. Semestinya, tahapan yang dilalui, kan, ikan dibersihkan, dipotong, dan disimpan dalam freezer," Hardinsyah menjelaskan.

Dalam proses pembersihan ikan, larva cacing dapat mati bila ikan dipanaskan. "Agar larva cacing mati, ya harus dipanaskan ikannya," ucap Hardinsyah.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BPOM dan KKP melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Setelah mempelajari pola cacing dan hidup makerel, BPOM dan KKP bisa melakukan penyaringan yang lebih ketat, dengan tindakan preventif yang lebih tepat dan spesifik agar kejadian serupa tak terulang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.