Sukses

Kurikulum Prodi Dokter Layanan Primer Masih Belum Disepakati

Kurikulum program studi Dokter Layanan Primer (DLP) masih belum disepakati hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Kurikulum program studi Dokter Layanan Primer (DLP) masih belum disepakati hingga saat ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus berupaya menyelesaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait kurikulum prodi DLP yang dibuat oleh Pokja Nasional DLP.

Dr. Muhammad Akbar sebagai Saksi Fakta dari IDI menjelaskan, dalam persentasi dari Pokja Nasional terpapar kandidat DLP berasal dari dokter keluarga (80 persen). Kalau 80 persen diambil dari dokter keluarga pasti bukan profesi baru. Hal ini karena mengambil ilmu dari profesi kedokteran keluarga.

"Ditambah lagi ada penambahan kompetensi DLP. Mereka (Pokja Nasional DLP) menambah kompetensi ilmu kedokteran klinis sebagai kompetensi DLP," kata dr Akbar saat berbincang langsung dengan Health-Liputan6.com di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Kemudian Pokja Nasional DLP berkilah, kalau ilmu kedokteran keluarga sudah mencakup ilmu kedokteran klinis. IDI membenarkan, ilmu kedokteran keluarga juga mempelajari ilmu kedokteran klinis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya 30 persen

Menanggapi adanya penambahan ilmu kedokteran klinis sebesar 80 persen, IDI memberikan jawaban.

"Tapi kami mohon jangan memberikan 80 persen. Dalam kedokteran keluarga bisa memberikan ilmu kedokteran klinis hanya 30 persen. Persentase ini pun juga melihat adanya konten kurikulum kedokteran keluarga yang sudah dibuat," jelas dr Akbar.

Dalam proses penyelesaian soal kurikulum prodi DLP, IDI tetap mengawal DLP.

"Ada semacam opini, kalau kami (IDI) seakan-akan menolak prodi DLP yang sudah diputuskan pada sidang Mahkamah Konstitusi. Hal ini tidak benar. IDI itu sudah mengeluarkan dana ratusan juta untuk menyelenggarakan rapat pleno. Kami menyatakan sikap untuk mengawal DLP ini," jelas dr Akbar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.