Aturan Pelarangan Simbol Agama Prancis Mulai Berlaku

Pada hari pertama tahun ajaran sekolah, sejumlah kecil siswa muslim di pingiran Prancis dilarang masuk jika tidak menanggalkan jilbab. Di Lyce Reni Cassin, siswa berjilbab dibiarkan masuk sekolah.

Diterbitkan 03 September 2004, 07:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Paris: Krisis penyanderaan dua wartawan Prancis di Irak tak membuat pemerintah Prancis membatalkan larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah. Larangan pemakaian jilbab tetap diberlakukan di sekolah negeri di segenap penjuru Negeri Anggur. Peraturan ini berlaku efektif sejak hari pertama tahun ajaran baru yakni Kamis (2/9).

Pada hari pertama sekolah, peraturan ini relatif berjalan tanpa masalah. Namun, ada sejumlah kecil murid muslim yang menolak menanggalkan jilbab. Di sebuah sekolah di La Corneuve, pinggiran Paris, sejumlah murid tetap mengenakan jilbab. Hal yang sama tampak di sebuah sekolah di pusat Kota Strasburg. Namun, mereka dilarang masuk sekolah. Sementara di Lyce Reni Cassin, siswa yang mengenakan jilbab diperbolehkan masuk kelas, meski ada peringatan larangan masuk bila tidak melepaskan jilbab.

Larangan pemakaian simbol-simbol keagamaan di sekolah Prancis berlaku untuk semua penganut agama, yaitu jilbab untuk siswa beragama Islam, kippah bagi siswa Yahudi, dan salib bagi siswa Kristen. Langkah ini diambil untuk menangkal fundamentalisme yang dinilai menguat di sekolah-sekolah. Tapi, kalangan muslim menegaskan, tidak semua pemakai jilbab adalah fundamentalis.

Sekadar mengingatkan, kelompok Tentara Islam menyandera dua jurnalis Prancis untuk menuntut pemerintah Prancis mencabut larangan mengenakan jilbab di sekolah-sekolah dalam waktu dua hari. Tenggat telah lewat pada Senin malam silam. Kini, nasib Christian Chesnot dan Georges Malbrunot belum jelas. Presiden Paletina Yasser Arafat atas nama Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pemerintahan Palestina meminta para penculik membebaskan dua jurnalis itu [baca: Arafat Memohon Jurnalis Prancis Dibebaskan].(TNA/Rcm)