Sukses

Wanita di Irlandia Dilecehkan oleh Ketiga Saudara Kandung, Gambarkan Masa Kecilnya Bak Neraka

Wanita itu mengalami pelecehan seksual oleh saudara kandung dan ayahnya saat masih kecil.

Liputan6.com, Al Quds - - Seorang wanita di Irlandia mengalami pelecehan seksual oleh ketiga saudara laki-lakinya yang diajari melakukan pemerkosaan oleh ayah mereka sendiri. Ia menggambarkan masa kecilnya bak hidup di neraka bersama setan.

Dilansir Mirror, Minggu (12/11/2023), pria berusia 66 tahun dan ketiga putranya yang berusia 39, 40 dan 41 tahun, divonis bersalah atas 115 tuduhan pelecehan seksual terhadap empat anggota keluarga, yang semuanya adalah anak-anak pada saat itu.

Persidangan yang berlangsung selama tiga minggu ini mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi antara tahun 1999 dan 2005 di berbagai lokasi di Irlandia. 

Jaksa Shane Costelloe sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa ketiga bersaudara tersebut mulai melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap saudara perempuan mereka secara rutin pada waktu yang sama dengan yang dilakukan ayah mereka.

Aksi pelecehan tersebut pun diadukan oleh anak perempuan tertua, cucu perempuan dan kedua keponakan yang tinggal di rumah yang sama.

Salah satu korban mengatakan, "Masa kecil saya seperti hidup di neraka bersama setan."

Sementara itu, salah satu keponakan laki-laki yang diasuh oleh keluarga itu menambahkan, "Tetapi saya tidak dapat menyebut mereka sebagai keluarga saya, mereka adalah monster."

Dalam penilaiannya, Hakim Mary Ellen Ring mengatakan aksi pelecehan tersebut diperintah oleh sosok ayah yang menyimpang dan menganiaya istri, anak, cucu dan anggota keluarga yang lain.

"(Anak-anak dalam kasus ini) mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman, untuk diberi makan, untuk mendapatkan pendidikan, untuk dilindungi, dan itu dilanggar berulang kali," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku Tak Terlihat Menyesal

Saat menjatuhkan hukuman kepada ketiga bersaudara tersebut, hakim menyatakan bahwa para pelaku tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan mereka atau empati terhadap korbannya.

Pria berusia 41 tahun itu dinyatakan bersalah atas 19 dakwaan memperkosa saudara perempuannya, empat dakwaan melakukan pelecehan seksual, dan tiga dakwaan memperkosanya secara lisan. Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan memperkosa keponakannya secara anal dan satu dakwaan memperkosa keponakannya. Ia pun divonis penjara selama 15 tahun.

Sementara pelaku berusia 39 tahun dinyatakan bersalah atas 20 dakwaan memperkosa saudara perempuannya, empat dakwaan pelecehan seksual, dan enam dakwaan pemerkosaan oral. Dia juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan anal terhadap keponakannya dan sepupu laki-lakinya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 16,5 tahun.

Bagi pelaku berusia 40 tahun, ia dinyatakan bersalah atas 20 dakwaan pemerkosaan, lima dakwaan penyerangan seksual dan tiga dakwaan pemerkosaan oral dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. 

Sementara bagi sang ayah, ia divonis bersalah atas 24 dakwaan termasuk dua dakwaan pemerkosaan anal terhadap cucunya dan 22 dakwaan terhadap keponakannya.

3 dari 4 halaman

Mantan Pekerja Penitipan Anak di Australia Didakwa Atas Pelecehan Seksual 91 Bocah

Dalam kasus lainnya, pria berusia 45 tahun, yang merupakan seorang mantan pekerja penitipan anak di Australia didakwa atas lebih dari 1.600 pelanggaran usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 91 anak, merekam dan menyebarkannya secara online.

Polisi menuduhnya melakukan aksi pencabulan itu selama 15 tahun di banyak tempat penitipan anak, baik di Australia maupun di luar negeri. Pelanggaran tersebut diduga terjadi di 10 pusat penitipan anak di Queensland, dan masing-masing satu di New South Wales dan negara lain yang tidak disebutkan.

Atas aksinya, pelaku menghadapi 246 dakwaan pemerkosaan dan 673 dakwaan penyerangan tidak senonoh terhadap anak-anak - banyak di antaranya dalam keadaan yang parah.

Tuduhan yang paling berat bisa membuatnya menerima hukuman penjara seumur hidup.

4 dari 4 halaman

Merekam dan Menyebarkannya

Pria tersebut juga menghadapi ratusan dakwaan karena merekam aksinya dan menyebarkannya. Polisi menuduh dia merekam semua pelecehannya, dan mengatakan pihaknya menemukan 4.000 gambar dan video di perangkat elektroniknya.

Pelaku telah ditangkap pada Agustus 2022, tetapi polisi membutuhkan waktu satu tahun untuk menyelidiki dan mengidentifikasi para korban. Penyelidik mengatakan mereka menangkap pria itu setelah dapat mengidentifikasi latar belakang yang muncul dalam videonya, sebagai salah satu pusat pengasuhan anak tempat dia bekerja.

Pihak berwenang menyebut ini sebagai kasus paling "mengerikan" yang pernah mereka lihat.

Asisten Komisaris Polisi Federal Australia (AFP) Justine Gough mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut akan "sangat menyusahkan" masyarakat.

"Ini di luar imajinasi siapa pun, apa yang dilakukan orang ini terhadap anak-anak. Anda mencoba untuk tidak terkejut setelah lama berada di kepolisian... tapi ini adalah kasus yang mengerikan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.