Sukses

Jangan Salah, Tanggal 3 Agustus 2023 Bukan National Boyfriend Day

National Boyfriend Day tidak jatuh di tanggal 3 Agustus 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 3 Agustus 2023 menjadi trending di Google, salah satu yang paling dicari adalah soal National Boyfriend Day. Namun, 3 Agustus 2023 bukanlah hari untuk merayakan pacar. 

Menurut situs National Day Calendar, apa yang disebut dari National Boyfriend Day jatuh pada tanggal 3 Oktober 2023. Dengan kata lain, Naitonal Boyfriend Day masih dua bulan lagi.

Sementara, National Girlfriend Day sudah berlalu pada 1 Agustus lalu. 

Jika melihat situs National Calendar, hal-hal menarik untuk dirayakan tahun ini adalah Hari Semangkat Nasional, Hari Makan Kacang, dan Hari Nasional Georgia. 

Tanggal 4 Agustus merupakan hari yang lebih menarik, karena situs tersebut menyebut tanggal itu merupakan Hari Nasional Chocolate Chip dan Hari Nasional Balon Air.

KAI Sanksi dan Denda Penumpang yang Tidak Turun di Stasiun Sesuai Tiket Mulai 3 Agustus 2023

Di dalam negeri, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan.

Data tersebut, ditemukan sepanjang perjalanan KAI selama Januari-Juli 2023.

Oleh sebab itu, PT KAI mengambil sikap agar hal serupa tak kembali terulang. KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada para penumpang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai Kamis (3/8/2023).

"Hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," kata  Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Modus Penumpang

Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.

"Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," kata Feni.

Menurut Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," jelas Feni. 

Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

3 dari 4 halaman

Sanksi bagi Pelanggar Lebih 3 Kali

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Feni.

Feni menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan penumpang mengganggu kenyamanan penumpang lain. Terkadang, kata dia hal tesebut juga memicu kericuhan di antara penumpang.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

4 dari 4 halaman

Mengganggu Kelancaran

VP Public Relation KAI Joni Martinus menyebut, aturan ini berlaku untuk penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang dibelinya. Dia mencatat, praktik ini kerao mengganggu perjalanan kereta api.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni dalam keterangannya, ditulis Rabu (2/8/2023).

Terkait denda yang dibebankan bagi pelanggar, akan dikenakan 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.