Sukses

PNS Dihukum Potong Gaji Akibat Main Solitaire Saat Kerja

PNS ini ketahuan bermain game di komputer kerja selama berjam-jam.

Liputan6.com, Yokohama - Pegawai negeri ini tidak mengira bahwa game yang ia mainkan saat santai bisa berujung ke potong gaji. Ini terjadi pada seorang PNS berusia 50 tahunan di Yokohama, Jepang. 

Ia mengaku hanya bermain untuk menyegarkan diri, namun kini kena sanksi. Kasus ini terungkap usai diadukan teman sekantor.

Dilaporkan Mainichi, Selasa (27/12/2022), PNS yang bekerja di Pemerintahan Munisipal Yokohama tersebut ketahuan bermain solitaire, sudoku, TTS, serta mencari hal-hal yang tak berkaitan dengan pekerjaannya dengan laptop kantor. 

Hal itu ketahuan terjadi antara Desember 2021 dan Agustus 2022. Ia menghabiskan waktu antara 30 menit hingga tiga jam per hari, baik sebelum dan selama bekerja dengan total 275 jam.

"Saya mulai bermain game untuk menyegarkan diri sebagai saya pikir tak apa-apa melakukannya sedikit selama tidak berdampak ke pekerjaan saya," ujar pegawai tersebut.

Kasus ini diungkap oleh pegawai lain pada April 2022. Pegawai itu curiga karena sering mendengar suara 'klik'.

"Saya kerap mendengar suara klik yang saya pikir tidak biasa, dan ketika saya memperhatikan dia, ia bermain game," ujar pegawai tersebut.

Alhasil, pegawai berusia 50 tahunan itu terkena sanksi disiplin dan pemotongan gaji 10 persen selama lima bulan. 

Pada hari yang sama, pemerintah kota juga memberikan sanksi ke pegawai muda berusia 25 tahun karena ucapan tidak senonoh kepada seorang penerima jaminan sosial. Pelecehan itu dilakukan beberapa kali di rumah korban. Pegawai itu lantas mundur secara sukarela pada 26 Desember 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Dibuka

Beralih ke dalam negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK. Rekrutmen ASN untuk 2023," kata Abdullah Azwar Anas kepada Liputan6.com, Jumat (23/12).

Adapun kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 ditujukan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, dengan proyeksinya sejumlah 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

"Calon PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Lainnya dengan proyeksi sejumlah 424.843 formasi Instansi Daerah dan 93.195 formasi Instansi Pusat yg merupakan pemenuhan tahun 2022," ujarnya.

Sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk calon PNS diantaranya  hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya.

Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, rekrutmen dengan indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangkan letak geografis dan kemampuan anggaran.

"Selain itu disiapkan/dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua," katanya.

Oleh karena itu, proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh K/L dan Pemda yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB mencatat, saat ini jumlah ASN adalah 4.315.181 yg terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK berdasarkan data BKN per September 2022. 

3 dari 4 halaman

Pemerintah Cari Hakim hingga Dosen Baru

Pemerintah mengumumkan rekrutmen penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK. Rekrutmen ASN untuk 2023," kata Abdullah Azwar Anas kepada Liputan6.com.

Untuk seleksi PPPK formasi yang dibutukan adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Proyeksi kebutuhan mencapai 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

Sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk calon PNS diantaranya hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya.

Rekrutmen dengan indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangkan letak geografis dan kemampuan anggaran.

"Selain itu disiapkan/dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua," katanya.

Oleh karena itu, proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh K/L dan Pemda yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

4 dari 4 halaman

Menteri PANRB Singgung KKN Rekrutmen Honorer: Istilah Kami ASDP Yaitu Anak Saudara dan Ponakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih harus menghadapi dan menyelesaikan beberapa dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi.

Dilema dimaksud seperti zona nyaman yang sudah dirasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian KKN dalam rekrutmen honorer non ASN.

 "Istilah kami, ada istilah masih ada ASDP yaitu anak saudara dan ponakan di beberapa tempat," jelas Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12).

Meski dia tidak menampik banyak juga honorer yang memang bekerja dengan hebat dan kompeten sehingga sangat membantu di daerah-daerah. "Dilema inilah mudah-mudahan segera kami beresin bersama-sama ibu dan bapak," tegas dia.

Azwar Anas pada acara ini juga menyinggung jika pihaknya telah meminta agar instansi pemerintah mengirimkan dan melaporkan data jumlah tenaga honorer masing-masing tempatnya. Hal ini tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Hasilnya terjadi penurunan. "Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih (non-ASN). Setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak itu sudah turun menjadi 2,2 juta," ucap Anas.

Meski dia mengakui jika masih ada yang belum mengirimkan apa yang dia minta terkait pendataan honorer tersebut. "Ada 102 Kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak kepada kami dan itu akan menjadi data. Mohon ini segera dikirim sehingga data itu akan penting untuk menjadi bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan beberapa hal pekerjaan pekerjaan yang belum tuntas," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.