Sukses

Diplomat RI Kawal Proses Hukum Kematian Novita Kurnia Putri yang Ditembak 100 Peluru di Texas

Diplomat RI di Houston, Texas, akan menuntut keadilan atas kematian Novita Kurnia Putri.

Liputan6.com, Houston - Diplomat Indonesia berjanji akan mengawal proses hukum terhadap penembakan Novita Kurnia Putri (Vita Brazil). Pelaku menembakan 100 peluru ke rumah Novita, sehingga wanita 25 tahun itu kehilangan nyawa. 

Dilaporkan VOA Indonesia, Selasa (11/10/2022),  Konsul Jendral RI di Houston Andre Omer Siregar telah membenarkan kabar di media massa bahwa Novita adalah korban penembakan yang dilakukan oleh remaja. Mereka disebut menembak secara membabibuta.

“Memang pelaku adalah teenagers tetapi kejahatan yang mereka lakukan sangat ekstrem, mencuri mobil dan senjata api, bersiteru di tempat publik dan melepaskan tembakan membabibuta yang mengenai warga kita; jadi kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di San Antonio untuk memastikan proses hukum yang adil dan tegas," ujarnya.

Novita Kurnia Putri, warga negara Indonesia yang berdomisili di San Antonio, Texas, adalah korban salah sasaran dalam insiden penembakan Selasa dini hari (4/10).

Menurut pemberitaan media lokal setempat yang mengutip pernyataan Sherrif Bexar County, Javier Salazar, Novita sedang berada di dalam rumah – yang sebagian disewakan menjadi AirBnB – dan menjadi salah satu dari sasaran penembakan. Novita sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tak tertolong. Suaminya, Robert A. Brazil, yang berada di lantai dua selamat.

Keterangan tertulis dari KJRI Houston yang diterima VOA menyatakan “dua pelaku remaja berusia 14 dan 15 tahun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pulang ke Semarang

Konjen RI di Houston Andre Omer Siregar mengatakan telah menerima permintaan repatriasi jenazah almarhumah dari pihak keluarga yang berada di Indonesia.

“Kami telah bertemu dengan Sekda Negara Bagian Texas, John B. Scott, untuk meminta bantuan agar dapat mempercepat proses administrasi pemulangan jenazah, antara lain dengan menerbitkan Certificate of Death oleh instansi terkait. Proses ini biasanya lama, kurang lebih 1-2 bulan, tetapi kami telah mendorong agar proses ini dapat dipercepat sehingga jenazah dapat segera dipulangkan ke tanah air sesuai harapan keluarga,” ujar Andre Omer.

Ia menggarisbawahi bahwa KJRI Houston dan Kementerian Luar Negeri akan terus memantau perkembangan pemulangan jenazah.

Sesuai keinginan pihak keluarga, jenazah Novita Kurnia Putri akan dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.

3 dari 3 halaman

Keterangan Kemlu RI

Berikut keterangan dari pihak Kemlu RI terkait fasilitasi pemulangan jenazah Novita, Senin (10/10): 

Prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri adalah memastikan identitas, melakuan pencatatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).

1. Langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang.

2. Verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya.

3. Memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat.

4. Memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.

5. Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau lembaga social di negara setempat.

6. Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.