Sukses

Harga Rokok 2022 RI Mulai Naik, Selandia Baru Justru Akan Larang Tembakau

Sementara pemerintah Indonesia menaikkan harga tarif rokok mulai 1 Januari 2022, Selandia Baru pada akhir tahun 2021 meluncurkan rencana untuk akhirnya melarang semua penjualan rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun baru 1 Januari 2022, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Ketentuan kenaikan harga cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis PMK dikutip Liputan6.com, Sabtu 1 Januari 2022.

Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor.

Selanjutnya, harga rokok 2022 yang dijual secara eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sementara pemerintah Indonesia menaikkan harga tarif rokok mulai 1 Januari 2022, pemerintah Selandia Baru pada akhir tahun 2021 meluncurkan rencana untuk akhirnya melarang semua penjualan rokok di negara itu, sebuah upaya selama puluhan tahun untuk mencegah kaum muda mulai merokok.

Undang-undang yang diusulkan ini diharapkan menjadi UU di tahun 2022 yang mampu membebaskan perokok saat ini untuk terus membeli rokok.

Tetapi secara bertahap akan menaikkan usia merokok, dari tahun ke tahun, hingga mencakup seluruh penduduk.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Target Selandia Baru Sejak 2011

Mulai tahun 2023, siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun akan dilarang membeli rokok seumur hidup.

Jadi, misalnya, pada tahun 2050 orang yang berusia 42 tahun ke atas masih bisa membeli produk tembakau — tetapi siapa pun yang lebih muda tidak akan bisa.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau ke kelompok pemuda," kata Dr. Ayesha Verrall, menteri kesehatan asosiasi negara itu, mengatakan di Parlemen Selandia Baru.

"Orang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal."

Selandia Baru pertama kali mengumumkan target ini pada tahun 2011. Sejak itu, harga rokok terus dinaikkan ke salah satu yang tertinggi di dunia.

Satu pak di Selandia Baru berharga sekitar 30 dolar Selandia Baru atau setara Rp 292 ribu, yang tertinggi kedua setelah negara tetangga Australia.

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.