Sukses

WNI Positif Corona COVID-19 di Singapura Bertambah 2, Total Jadi 36

Informasi dari KBRI Singapura menyebutkan saat ini ada 36 WNI terdampak Virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah WNI terdampak Virus Corona COVID-19 di luar negeri kian bertembah. Di Singapura, per 1 April 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan tambahan 2 WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-928 dan 950.

"Dengan ini total 36 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura," jelas KBRI Singapura dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Pihak KBRI Singapura menjelaskan, dari 36 WNI positif Corona jenis baru tersebut, 5 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit (kasus 21, 237, 264, 466, dan 262).

"2 orang meninggal dunia (kasus 212 dan 476), dan 29 orang masih dirawat di rumah sakit," jelas pihak KBRI Singapura.

Adapun rincian 29 orang yang masih dirawat adalah sebagai berikut:

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian WNI Positif Corona COVID-19 di Singapura

  1. Kasus ke-133 merupakan WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 7 Maret dan saat ini dirawat di National University Hospital (NUH).
  2. Kasus ke-147 merupakan WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 8 Maret dan saat ini dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID).
  3. Kasus ke-152 merupakan WNI berusia 65 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 9 Maret dan saat ini dirawat di Singapore General Hospital (SGH).
  4. Kasus ke-170 merupakan WNI berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 11 Maret dan saat ini dirawat di SGH. Yang bersangkutan merupakan anggota kelaurga dari kasus 152.
  5. Kasus ke-181 merupakan WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 12 Maret dan saat ini dirawat di Gleneagles Hospital.
  6. Kasus ke-182 merupakan WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 12 Maret dan saat ini dirawat di Gleneagles Hospital. Yang bersangkutan merupakan anggota keluarga dari kasus 181.
  7. Kasus 260 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 48 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 17 Maret. WNI tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara terdampak COVID-19 dan saat ini dirawat di Farrer Park Hospital. WNI ini terhubung dengan kasus 291.
  8. Kasus 294 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 58 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 18 Maret. WNI tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan dinyatakan terhubung dengan kasus 225 dan 237. Saat ini dirawat di NCID.
  9. Kasus 297 merupakan WNI pemegang Work Pass Singapura berusia 31 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 18 Maret dan dirawat di NCID.
  10. Kasus 368 merupakan WNI pemegang Long Term Visit Pass Singapura berusia 19 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 20 Maret. Yang bersangkutan terhubung dengan kasus 225 dan 294. Saat ini dirawat di NCID.
  11. Kasus 392 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 54 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 21 Maret. WNI tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. Saat ini dirawat di NCID.
  12. Kasus 402 merupakan WNI berusia 22 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 21 Maret. Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. Saat ini dirawat di Mount Elizabeth Novena Hospital (MENH).
  13. Kasus 403 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 77 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 21 Maret. Yang Bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. Saat ini dirawat di Mount Elizabeth Hospital.
  14. Kasus 415 merupakan WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 21 Maret. Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan merupakan anggota keluarga kasus 212. Saat ini dirawat di NCID.
  15. Kasus 446 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 26 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif pada 22 Maret. Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan saat ini dirawat di NCID.
  16. Kasus 470 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 24 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 23 Maret. WNI tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan saat ini dirawat di NCID.
  17. Kasus 479 merupakan WNI pemegang Singapore Work Pass berusia 35 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 23 Maret dan saat ini dirawat di NUH.
  18. Kasus 545 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 75 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 24 Maret. WNI tersebut memiliki riwayat perjalanan ke ASEAN dan merupakan anggota keluarga dari kasus 403. Saat ini dirawat di NCID.
  19. Kasus 562 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 28 tahun berjenis kelamin perempuan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. Yang bersangkutan diumumkan positif COVID-19 pada 25 Maret dan saat ini dirawat di Ng Teng Fong General Hospital (NTFGH).
  20. Kasus 565 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 46 tahun berjenis kelamin perempuan yang memiliki riwayat perjalanan ke Inggris. Yang bersangkutan diumumkan positif COVID-19 pada 25 Maret 2020 dan saat ini dirawat di NCID.
  21. Kasus 575 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 28 tahun berjenis kelamin laki-laki. Yang bersangkutan diumumkan positif COVID-19 pada 25 Maret dan saat ini dirawat di (NTFGH).
  22. Kasus 581 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 47 tahun berjenis kelamin laki-laki. Yang bersangkutan diumumkan positif COVID-19 pada 25 Maret dan saat ini yang bersangkutan dirawat di Singapore General Hospital.
  23. Kasus 623 merupakan WNI berstatus pemegang Long Term Pass Holder berusia 58 tahun berjenis kelamin perempuan dan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. Yang bersangkutan dikonfirmasi positif COVID-19 pada 25 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
  24. Kasus 646 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan dan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. yang bersangkutan dikonfirmasi positif Corona COVID-19 pada 26 Maret 2020 dan saat ini dirawat di SGH.
  25. Kasus 720 merupakan WNI berusia 20 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif pada 27 Maret. WNI tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Amerika Serikat dansaat ini dirawat di NCID.
  26. Kasus 791 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 40 tahun berjenis kelaminperempuan yang diumumkan positif pada 28 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
  27. Kasus 797 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 35 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif pada 28 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
  28. Kasus 928 merupakan WNI pemegang Long Term Pass berusia 72 tahun berjenis kelamin perempuan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan saat ini dirawat di AlexandraHospital.
  29. Kasus 950 merupakan WNI berstatus Permanent Resident Singapura berusia 29 tahun berjenis kelamin laki-laki yang memiliki riwayat perjalanan ke Belanda, Austria, dan Slovenia dan saat ini dirawat di SGH.

Dari 29 orang tersebut, sebanyak 28 orang dalam keadaan stabil dan 1 orang berada di ICU.

KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihaky ang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

 

 

3 dari 3 halaman

Imbuan untuk WNI di Singapura

Dalam pernyataan tertulisnya, KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura. Itu artinya kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan selama pandemi Virus Corona COVID-19.

Mulai 26 Maret pukul 23.59 Waktu Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1meter per orang, penutupan pusat-pusat hiburan seperti kelab malam, bioskop, teater dan tempat karoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan. Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020, namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Pemerintah Singapura juga telah melarang seluruh short- term visitors untuk masuk dan transit di Singapura.

"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, tidak keluar rumah bilamana tidak mendesak (work from home), dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik," tegas pihal KBRI Singapura.

"Kami imbau pula untuk selalu memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH) https://www.moh.gov.sg/covid-19," imbuh pihak KBRI Singapura.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH di nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI,dapat menghubungi nomor hotline +6592953964.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.