Sukses

Terkuak, Pernak-pernik dari Gading Gajah dan Cula Badak Masih Beredar di Australia

Sejauh ini gading tersebar luas di Australia dan memiliki nilai yang sangat besar. Ada karya seni kuno, hiasan dari Asia dan ukiran taring.

Liputan6.com, Sydney - Benda-benda yang terbuat dari gading gajah dan badak secara teratur, dan secara legal, dijual di Australia, tetapi pemerintah setempat sedang mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang terkait.

Dikutip dari laman ABC Indonesia, Selasa (2/7/2018), Parlemen Australia sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Inggris dengan melarang penjualan dan pembelian gading dan cula di dalam negeri dan mengadakan dengar pendapat publik di Sydney dan Melbourne pekan ini.

Gading gajah tersebar luas di Australia dan memiliki nilai yang sangat besar. Ada karya seni kuno, hiasan dari Asia dan ukiran taring.

Di bagian lain, ada barang-barang rumah tangga dengan sejumlah kecil gading, seperti alat makan, perhiasan dan alat musik.

"Gading utuh, taring berukir, jika kuno, cenderung berharga," jelas Jane Raffan dari Auctioneers dan Valuers Association of Australia.

"Tapi kebanyakan barang yang dijual di lelang, terus terang, dalam hal volume, adalah apa yang Anda sebut pernak-pernik.

Barang-barang itu lebih mungkin dibeli dan dijual di toko-toko antik lokal dan pedagang barang bekas.

Cula badak jauh kurang umum, tetapi sejak tahun 2001, 70 item telah terjual di lelang.

Dua cangkir China dari abad ke-17 yang dibuat dari tanduk badak dijual masing-masing seharga 183.000 dolar Australia.

Sebuah cula badak hitam "besar dan mengesankan" yang bertanggal pertengahan Abad ke-20 dijual seharga 156.000 dolar Australia.

Di Australia adalah suatu pelanggaran untuk memiliki spesimen gajah dan badak yang diimpor setelah pengenalan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) pada tahun 1975.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilik Gading Jarang yang Patuh

Gading dan cula yang disimpan sebelum tahun 1975 dapat diperdagangkan secara internasional jika ada bukti dari asalnya -- tetapi itu bisa sebatas pernyataan resmi dari pemiliknya.

Barang-barang pra-1975 dapat dijual di dalam negeri tanpa persyaratan hukum untuk membuktikan usia atau asal barangnya.

Anggota Asosiasi Pedagang Antik dan Seni Australia memiliki kode praktik sukarela yang melarang perdagangan gading setelah tahun 1947.

Asosiasi itu mengatakan, anggotanya berpengalaman dalam mengidentifikasi barang-barang yang diproduksi setelah 1947.

Dalam sebuah pengajuan untuk penyelidikan parlemen, rumah lelang Leonard Joel menyatakan bahwa, dalam praktiknya, kepatuhan jarang terjadi.

"Sebagian besar gading dijual keluar masuk dalam hitungan minggu di rumah lelang di seluruh Australia dengan sedikit atau tanpa bunga atau menghormati rezim peraturan di tempat," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.