Sukses

Prancis Larang Penjualan Minuman Manis Isi Ulang

Dengan larangan itu, maka menjual minuman ringan isi ulang atau menawarkan minuman ringan secara cuma-cuma dianggap ilegal.

Liputan6.com, Paris - Restoran dan tempat-tempat umum di Prancis dilarang menawarkan minuman manis atau bergula refill atau isi ulang tak terbatas kepada konsumen. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi obesitas, kelebihan berat badan dan diabetes, khususnya di kalangan generasi muda -- sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan larangan itu, maka menjual minuman ringan atau soda isi ulang dengan patokan harga tertentu atau menawarkan minuman ringan secara cuma-cuma dinyatakan ilegal.

Dilansir dari BBC, Minggu (29/1/2017), Undang-undang baru ini ditujukan untuk minuman ringan, termasuk jenis cairan yang biasa dikonsumsi saat berolahraga. Di mana mengandung gula tambahan atau pemanis.

Adapun tempat-tempat yang dikenai larangan menyediakan minuman ringan dengan metode isi ulang itu berlaku di seluruh tempat makan, mulai dari jaringan cepat saji hingga kantin sekolah.

Sebelum larangan penjualan minuman bergula refill ini dikeluarkan, Prancis sebenarnya telah memberlakukan pajak minuman ringan dan melarang mesin-mesin penjual otomatis minuman ringan di sekolah.

Survei Eurostat yang dilakukan baru-baru ini menunjukkan, obesitas orang dewasa di Prancis mencapai 15,3%, sedikit di bawah rata-rata Uni Eropa dengan angka 15,9%.

Secara umum orang Prancis lebih ramping dibandingkan Inggris (20,1%), tetapi lebih gemuk dibandingkan orang Italia (10,7%).

Menurut sebuah laporan yang diterbitkan bulan Oktober oleh jurnal medis Prancis Bulletin Epidemiologique Hebdomadaire, hampir 57% pria Prancis melewati usia 30 tahun obesitas.

Studi itu juga menemukan bahwa 41% perempuan dalam kategori usia yang sama, juga mengalami kelebihan berat badan.

Meskipun jumlah warga yang kelebihan berat badan atau yang mengalami obesitas di Prancis masih berada di bawah rata-rata Uni Eropa, jumlah mereka dilaporkan meningkat.

Dispenser soda di swalayan yang telah lama mengisi restoran-restoran keluarga dan kafe di sejumlah negara, dianggap sebagai penyebabnya.

WHO sudah mengeluarkan rekomendasi agar otoritas masing-masing negara mengenakan pajak minuman manis, karena minuman itu dapat menyebabkan obesitas dan diabetes.

Di Meksiko yang menerapkan pajak 10% untuk minuman bersoda, mampu menekan konsumsi 6% pada tahun pertama saja. Di negara itu minuman cola biasanya digunakan untuk memasak daging.

Namun upaya New York, Amerika Serikat, untuk melarang minuman bergula dalam ukuran super besar digagalkan oleh pengadilan pada 2013.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini