Sukses

Turki Bebaskan 1 WNI Penerima Beasiswa Gulen

Saat keputusan bebas disahkan pengadilan, KBRI Ankara segera mengajukan permintaan kepada hakim untuk membawa Handika.

Liputan6.com, Jakarta Hakim pengadilan Gaziantep, Turki, akhirnya memutuskan mahasiswa Indonesia atas nama Handika Lintang Saputra bebas dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut. Pria tersebut sebelumnya ditahan karena dituduh mengikuti organisasi yang terafiliasi dengan ulama Fethullah Gulen.

Handika disidangkan bersama dengan 4 orang warga negara Turki. Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa 2 orang WN Turki ditahan untuk proses hukum selanjutnya dan 1 orang warga Turki lain, menjalani tahanan luar.

Sementara 2 orang lainnya dinyatakan bebas. Salah satunya adalah Handika.

Bebasnya Handika disambut baik Duta Besar Indonesia untuk Turki, Wardhana. Ia mengatakan, kebebasan ini adalah buah kerja keras banyak pihak.

"Alhamdulillah perjuangan panjang KBRI untuk mengupayakan pembebasan Handika akhirnya membuahkan hasil," ucap Wardana melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (25/11/2016).

Wardana mengatakan, saat keputusan bebas disahkan pengadilan, KBRI Ankara segera mengajukan permintaan kepada hakim untuk dapat membawa WNI atas nama Handika ke Wisma Duta Besar.

Namun permintaan tersebut tak langsung dikabulkan. Karena Handika adalah WNA, maka sebelum benar-benar bebas musti menjalani detensi imigrasi terlebih dahulu.

Bukan cuma itu, disebabkan, proses persidangan terhadap warga negara Turki masih berlangsung maka Handika tidak diijinkan Hakim untuk meninggalkan Turki.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri menyebut, ketentuan ini bisa diterima. Pasalnya, alasan yang dikeluarkan Otoritas Turki menyebut, keterangan Handika sewaktu-waktu bisa saja dibutuhkan di pengadilan.

Hadika merupakan penerima beasiswa PASIAD asal Wonosobo. Ia ditangkap aparat keamanan Turki di Gaziantep bulan Juni lalu.

Handika diduga terlibat kelompok Gulen Movement yang sudah dianggap kelompok teroris di Turki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini