Sukses

'Nagih', Ibu Rela Selundupkan Narkoba kepada Putrinya di Lapas

Kasih ibu kepada anaknya memang luar biasa, seorang ibu rela melakukan tindak kejahatan dengan menyeludupkan narkoba untuk putrinya.

Liputan6.com, Portland - Seorang ibu terpaksa harus menjalani masa hukuman selama 30 hari di dalam penjara. Sanksi itu diterimanya setelah ketahuan menyelundupkan sabu dan oksikodon kepada putrinya di dalam lapas.

Menurut pihak yang berwenang, Elizabeth Kay Sparkman (53) mengaku bersalah di hadapan pengadilan Multnomah County Circuit Court. Ia klaim, pada Maret lalu telah melakukan percobaan penyelundupan untuk putrinya, Brandi Lynn Miller (29).

Dilaporkan dalam Oregon Live (10/10/ 2015, Brandi dihukum sejak 15 Januari 2015 atas tindak pidana pencurian identitas. Upaya penyelundupan ini dilakukan ketika putrinya diberikan izin khusus untuk bertemu dokter gigi di kota Gresham.

Dalam kesempatan itu, sang ibu, Elizabeth, lebih dulu mendatangi lokasi dokter gigi, untuk menyembunyikan narkoba dalam alat pemasang tampon, sejenis pembalut wanita-- yang direkatkan pada bagian bawah jamban.

Apes, pihak berwajib menemukan alat pemasang tampon itu lebih dulu, sebelum diambil Brandi. Pasalnya, ikatan perekat alat pemasang tampon lepas dan terjatuh.

Kasih ibu kepada anaknya memang luar biasa, tapi kalau sampai menyelundupkan sabu dalam tampon, tentu keterlaluan. Jangan ditiru.

Keterlibatan sang ibu baru ketahuan semua ketahuan ketika sang ibu merencanakan upaya yang sama untuk kedua kalinya melalui obrolan telepon saat mengunjungi putrinya di penjara. Petugas menyergapnya lebih dulu di lokasi dokter gigi dengan modus yang sama di dokter gigi lainnya di Portland.

Sang ibu kedapatan membawa alat pemasang tampon berisikan 1 gram sabu dan 18 pil oksikodon. Pil oksikodon mengandung zat turunan narkotika dan dipakai sebagai obat pengurang rasa sakit.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 30 hari penjara kepada sang ibu. Putrinya, yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara karena pencurian identitas, mendapatkan tambahan 8 bulan penjara atas aksi yang dilakukan bersama ibunya.

Wakil penuntut umum Glen Banfield belum pernah menemukan seorang orangtua menyelundupkan obat-obatan kepada anaknya yang ditahan, selama 4 tahun bekarir menangani kasus narkoba, Katanya, “Saya pernah melihat pacar, suami atau istri yang melakukannya, tapi itupun jarang terjadi.” (Alx/Rcy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.