Sukses

Dirjen Pajak: Penunggak Pajak Akan Disandera

Setiap wajib pajak yang menunggak membayar pajak akan dikenai penyanderaan. Tata cara penyanderaan kini tengah dibahas jajaran Dirjen Pajak bersama Depkeh dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak tetap berencana menyandera atau mengenakan hukuman paksa badan terhadap setiap wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Saat ini, tata cara penyanderaan itu tengah dibahas jajaran Dirjen Pajak bersama Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sebisa mungkin, langkah penyanderaan wajib pajak yang nakal tak melanggar hak asasi manusia. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar tentang pajak dan desentralisasi fiskal di Jakarta, Sabtu (15/3).

Hadi menjelaskan, tindakan hukum berupa penyanderaan atau paksa badan itu didasarkan pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 137/2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitas Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam aturan tersebut, seorang penunggak pajak bisa dikenai tindakan penyanderaan jika mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik. Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan pejabat yang berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau gubernur untuk penagihan pajak daerah. Sedangkan tindakan "penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu".

Sejauh ini, Hadi menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan sekitar 60 wajib pajak--yang menunggak dengan total utang Rp 1 triliun--untuk dicekal (cegah dan tangkal) atau disandera. Jumlah tersebut kemungkinan terus bertambah. Dirjen Pajak akan terus mengejar para wajib pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak 2003 sebesar lebih dari Rp 213 triliun [baca: Lima Penunggak Pajak Dicekal].(SID/Miko Toro dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini