Liputan6.com, Jakarta Menunaikan sholat lima waktu adalah kewajiban utama setiap muslim, tetapi dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan berupa jamak atau penggabungan dua waktu sholat sekaligus. Salah satu bentuknya adalah jamak taqdim, yaitu menggabungkan dua sholat dalam waktu yang pertama. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sholat Maghrib dan Isya bisa dijamak taqdim? Dan bagaimana aturan yang benar sesuai tuntunan syariat?
Dalam praktiknya, jamak taqdim bukan sekadar solusi praktis bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh. Kondisi seperti hujan deras, sakit, hingga keadaan darurat tertentu juga dapat menjadi sebab diperbolehkannya jamak. Namun, tidak semua muslim mengetahui syarat dan tata cara yang tepat agar jama' taqdim, khususnya Maghrib dan Isya, tetap sah dan diterima. Oleh karena itu, penting memahami aturan fikih yang melandasi pelaksanaannya.
Artikel ini akan mengulas tuntas cara melaksanakan sholat jamak taqdim Maghrib dan Isya, mulai dari niat, waktu pelaksanaan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penjelasan akan disampaikan dengan bahasa yang mudah dicerna, cocok bagi siapa saja yang ingin tetap menjaga kewajiban ibadah meski dalam situasi tidak biasa.
Advertisement
Pengertian Sholat Isya Jamak Taqdim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992858/original/011986900_1730875016-shalat1.jpg)
Definisi Jamak Taqdim
Secara etimologi, kata "jamak" berasal dari bahasa Arab yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Sedangkan "taqdim" berarti memajukan atau mendahulukan. Dalam konteks ibadah shalat, jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam waktu shalat fardhu yang pertama.
Menurut Dr. Muh. Hambali, M.Ag dalam bukunya Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, jamak taqdim didefinisikan sebagai:
"Mengerjakan dua shalat fardhu dalam WAKTU shalat fardhu YANG PERTAMA. Misalnya, mengerjakan shalat ZHUHUR DAN ASHAR pada waktu ZHUHUR, atau mengerjakan shalat MAGHRIB DAN ISYA' pada waktu MAGHRIB."
Sholat Isya Jamak Taqdim Secara Khusus
Sholat isya jamak taqdim adalah pelaksanaan shalat Maghrib (3 rakaat) dan shalat Isya (4 rakaat) yang dilakukan secara berurutan pada waktu Maghrib. Praktik ini memungkinkan seorang Muslim untuk memenuhi kewajiban kedua shalat tersebut dalam satu waktu ketika menghadapi kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Advertisement
Dalil Syariat tentang Jamak Taqdim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5145757/original/060582900_1740732778-muslim-praying-sujud-posture_53876-25222.jpg)
Dalil dari Al-Quran
Meskipun Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan jamak taqdim, namun prinsip kemudahan dalam beragama disebutkan dalam beberapa ayat:
QS. Al-Baqarah: 185
"يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ"
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
QS. Al-Hajj: 78
"وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ"
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Dalil dari As-Sunnah
Praktik jamak taqdim memiliki landasan yang kuat dalam hadits-hadits shahih:
1. Hadits dari Anas bin Malik RA:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
"Dari Anas RA, ia berkata: 'Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan sholat Dzuhur ke waktu Ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.'" (HR. Bukhari)
2. Hadits tentang Jamak di Arafah dan Muzdalifah:
Para ulama sepakat bahwa Rasulullah SAW melakukan jamak taqdim antara Dzuhur dan Ashar di Arafah, serta jamak ta'khir antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada saat haji.
Ijma' Ulama
Syaikh Hasan Ayub dalam kitab "Fikih Ibadah" menyatakan:
"Para ulama sepakat bahwa menjama' takdim antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar di Arafah pada hari Arafah, dan menjama' ta'khir antara shalat Maghrib dan shalat Isya' di Muzdalifah pada hari Arafah itu hukumnya boleh. Bahkan ini hukumnya sunnat mu'akkad."
Syarat-Syarat Sholat Isya Jamak Taqdim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167236/original/025939700_1742345959-pexels-gabby-k-5996991.jpg)
Syarat Umum Jamak Taqdim
Berdasarkan berbagai sumber fiqh, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan jamak taqdim:
1. Niat Menjamak Taqdim
Pelaksana harus berniat menjamak taqdim shalat kedua di waktu shalat pertama. Niat ini harus dilakukan pada saat memulai shalat pertama (Maghrib). Contoh niat: "Aku majukan shalat Isyaku di waktu Maghrib."
2. Tertib dalam Pelaksanaan
Shalat harus dilaksanakan secara tertib, yaitu mendahulukan shalat yang waktunya lebih awal. Dalam hal ini, shalat Maghrib harus didahulukan sebelum shalat Isya.
3. Muwalat (Berurutan)
Kedua shalat harus dilaksanakan secara bersambung tanpa diselingi perbuatan atau perkataan lain, kecuali hal-hal yang diperbolehkan seperti duduk sejenak, iqamah, atau keperluan yang sangat penting.
4. Masih dalam Kondisi yang Membolehkan Jamak
Ketika mengerjakan shalat kedua (Isya), pelaksana masih harus berada dalam kondisi yang membolehkan jamak, seperti masih dalam perjalanan.
Syarat Khusus untuk Musafir
1. Jarak Perjalanan
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal perjalanan:
- Menurut sebagian ulama: 16 farsakh = 138 km
- Menurut Abd. Rahman Al-Jazairi: 16 farsakh = 81 km
- Pendapat lain: 64 km, 80 km, atau 94,5 km
2. Tujuan Perjalanan Bukan Maksiat
Perjalanan yang dilakukan harus untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
3. Masih dalam Perjalanan
Jamak taqdim dilakukan ketika masih dalam perjalanan, bukan ketika sudah sampai di tempat tujuan dan bermukim.
Advertisement
Kondisi-Kondisi yang Membolehkan Jamak Taqdim
1. Perjalanan (Safar)
Ini adalah kondisi yang paling umum dan disepakati para ulama. Seorang musafir diperbolehkan melakukan jamak taqdim untuk memudahkan pelaksanaan ibadah shalat.
2. Hujan Lebat dan Kondisi Cuaca Ekstrem
Syaikh Hasan Ayub menjelaskan:
"Boleh menjama' antara shalat Maghrib dan shalat Isya' dengan alasan turun hujan lebat, atau gelap gulita, atau jalan yang sangat becek, atau alasan-alasan lain yang sekiranya bisa membahayakan orang yang shalat."
Namun beliau juga memberikan catatan penting:
"Tetapi kalau hanya hujan gerimis yang bisa diatasi dengan naik mobil, atau cuaca sangat gelap tetapi orang yang bersangkutan tinggal di kota yang terang benderang oleh lampu-lampu listrik misalnya, maka ia tidak boleh menjama'nya."
3. Kondisi Sakit
Orang yang sedang sakit dan mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat pada waktu yang terpisah dapat melakukan jamak taqdim.
4. Kondisi Darurat Lainnya
Berbagai kondisi darurat yang menyulitkan pelaksanaan shalat tepat waktu dapat menjadi alasan untuk melakukan jamak taqdim, dengan syarat kondisi tersebut benar-benar menimbulkan kesulitan yang signifikan.
Niat Sholat Isya Jamak Taqdim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2707768/original/015139900_1547813879-sholat_jamak.jpg)
Niat Shalat Maghrib (Shalat Pertama)
Bahasa Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ الْعِشَاءُ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Transliterasi: Ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa-u adaa-an lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku sengaja shalat fardhu Maghrib tiga rakaat yang dijamak dengan shalat Isya karena Allah Ta'ala."
Niat Shalat Isya (Shalat Kedua)
Bahasa Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا إِلَى الْمَغْرِبِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Transliterasi: Ushallii fardhal 'isyaa-i arba'a raka'aatin majmuu'an ilal maghribi adaa-an lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku sengaja shalat fardhu Isya empat rakaat yang dijamak kepada shalat Maghrib karena Allah Ta'ala."
Variasi Niat dengan Menyebutkan Jamak Taqdim
Niat Maghrib: أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil-'isyaa'i jam'a taqdimin lillaahi ta'aalaa
"Aku sengaja shalat fardhu Maghrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."
Niat Isya: أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal 'isyaa-i arba'a raka'aatin majmuu'an bil-maghribi jam'a taqdimin lillaahi ta'aalaa
"Aku sengaja shalat fardhu Isya empat rakaat yang dijamak dengan Maghrib dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."
Advertisement
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Isya Jamak Taqdim
Persiapan Sebelum Shalat
-
Pastikan Kondisi Membolehkan Jamak Pastikan Anda berada dalam kondisi yang membolehkan pelaksanaan jamak taqdim, seperti dalam perjalanan atau kondisi darurat lainnya.
-
Persiapan Tempat dan Waktu Siapkan tempat yang bersih untuk shalat dan pastikan waktu Maghrib telah masuk.
-
Wudhu dan Bersuci Lakukan wudhu dan pastikan dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar.
Langkah-Langkah Pelaksanaan
Tahap 1: Melaksanakan Shalat Maghrib
-
Menghadap Kiblat Berdiri menghadap kiblat dengan khusyuk dan tenang.
-
Takbiratul Ihram dan Niat
- Angkat kedua tangan sejajar telinga
- Ucapkan "Allahu Akbar"
- Niatkan dalam hati untuk shalat Maghrib jamak taqdim
-
Melaksanakan Shalat Maghrib 3 Rakaat
- Rakaat pertama: Baca Al-Fatihah dan surat pendek
- Rakaat kedua: Baca Al-Fatihah dan surat pendek
- Rakaat ketiga: Baca Al-Fatihah saja
- Akhiri dengan tasyahud akhir dan salam
-
Salam Ucapkan salam ke kanan dan ke kiri: "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh"
Tahap 2: Melaksanakan Shalat Isya
-
Langsung Berdiri Kembali Setelah salam dari shalat Maghrib, langsung berdiri kembali tanpa diselingi aktivitas lain (kecuali yang diperbolehkan seperti iqamah).
-
Takbiratul Ihram dan Niat Isya
- Angkat kedua tangan sejajar telinga
- Ucapkan "Allahu Akbar"
- Niatkan dalam hati untuk shalat Isya jamak taqdim
-
Melaksanakan Shalat Isya 4 Rakaat
- Rakaat pertama: Baca Al-Fatihah dan surat pendek
- Rakaat kedua: Baca Al-Fatihah dan surat pendek
- Rakaat ketiga: Baca Al-Fatihah saja
- Rakaat keempat: Baca Al-Fatihah saja
- Akhiri dengan tasyahud akhir dan salam
-
Salam Akhir Ucapkan salam ke kanan dan ke kiri, menandai selesainya sholat isya jamak taqdim.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
-
Tidak Boleh Diselingi Aktivitas Lain Antara shalat Maghrib dan Isya tidak boleh diselingi dengan dzikir panjang, doa, atau aktivitas lainnya kecuali yang sangat penting.
-
Tetap Menjaga Khusyuk Meskipun dilakukan secara berurutan, tetap jaga konsentrasi dan khusyuk dalam setiap gerakan shalat.
-
Perhatikan Arah Kiblat Jika dalam perjalanan, pastikan arah kiblat tetap benar atau lakukan ijtihad untuk menentukan arah kiblat.
Perbedaan dengan Jamak Ta'khir
Definisi Jamak Ta'khir
Jamak ta'khir adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam waktu shalat fardhu yang kedua. Untuk Maghrib dan Isya, berarti melaksanakan keduanya pada waktu Isya.
Syarat Jamak Ta'khir
Menurut Dr. Muh. Hambali, syarat jamak ta'khir meliputi:
-
Niat Jamak Ta'khir pada Shalat Pertama Niat untuk mengakhirkan shalat pertama harus dilakukan pada waktu shalat pertama.
-
Dilaksanakan Secara Bersambung Sama seperti jamak taqdim, tidak boleh diselingi aktivitas lain.
-
Masih Belum Sampai di Tempat Tujuan Ketika waktu shalat kedua tiba, pelaksana masih belum sampai di tempat tujuan.
Kapan Memilih Jamak Taqdim atau Ta'khir?
Syaikh Hasan Ayub menjelaskan:
"Orang bisa memilih melakukan jama' takdim atau jama' ta'khir tergantung situasi. Jika bepergian setelah matahari condong ke barat, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjama' takdim shalat Zhuhur dan shalat Ashar. Dan jika pergi sebelum matahari condong ke barat, beliau menjama' ta'khir."
Advertisement
Kombinasi dengan Qashar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)
Pengertian Qashar
Qashar adalah memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir. Namun, shalat Maghrib tidak bisa diqashar karena memang hanya tiga rakaat.
Sholat Isya Jamak Taqdim dengan Qashar
Dalam kondisi safar, seorang musafir dapat menggabungkan jamak taqdim dengan qashar:
- Shalat Maghrib: Tetap 3 rakaat (tidak bisa diqashar)
- Shalat Isya: Menjadi 2 rakaat (diqashar dari 4 rakaat)
Niat Isya Qashar dalam Jamak Taqdim
Bahasa Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَى الْمَغْرِبِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Transliterasi: Ushallii fardhal 'isyaa-i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa-an lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku sengaja shalat fardhu Isya dua rakaat qashar yang dijamak kepada Maghrib karena Allah Ta'ala."
Hikmah dan Manfaat Sholat Isya Jamak Taqdim
1. Kemudahan dalam Beribadah
Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang menghadapi kesulitan. Jamak taqdim memungkinkan Muslim untuk tetap menunaikan kewajiban shalat meskipun dalam kondisi sulit.
2. Fleksibilitas dalam Perjalanan
Bagi musafir, jamak taqdim memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu perjalanan tanpa harus khawatir melewatkan waktu shalat.
3. Menjaga Kontinuitas Ibadah
Dengan jamak taqdim, seorang Muslim dapat menjaga kontinuitas ibadah shalat tanpa terputus oleh kondisi eksternal yang tidak mendukung.
4. Menghindari Kesulitan yang Berlebihan
Islam tidak menghendaki kesulitan yang berlebihan bagi pemeluknya. Jamak taqdim adalah manifestasi dari prinsip la haraj fi'd-din (tidak ada kesempitan dalam agama).
Advertisement
Pendapat Para Ulama tentang Jamak Taqdim
Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i membolehkan jamak taqdim dengan syarat-syarat yang ketat, terutama untuk musafir dan kondisi darurat tertentu.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi lebih ketat dalam membolehkan jamak, dan umumnya hanya membolehkan dalam kondisi haji di Arafah dan Muzdalifah.
Mazhab Maliki dan Hanbali
Kedua mazhab ini membolehkan jamak taqdim untuk musafir dan beberapa kondisi darurat lainnya dengan syarat-syarat tertentu.
Konsensus Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa jamak taqdim dibolehkan dalam kondisi:
- Perjalanan jauh (safar)
- Hujan lebat yang menyulitkan
- Kondisi sakit tertentu
- Keadaan darurat lainnya
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah boleh melakukan jamak taqdim di rumah?
Jamak taqdim di rumah hanya boleh jika ada kondisi darurat yang benar-benar memerlukan, seperti sakit parah atau cuaca ekstrem yang membahayakan.
2. Berapa jarak minimal untuk boleh jamak?
Para ulama berbeda pendapat, namun umumnya berkisar antara 81-138 km atau perjalanan yang memakan waktu seharian penuh.
3. Apakah jamak taqdim mengurangi pahala shalat?
Tidak, jamak taqdim yang dilakukan sesuai syariat tidak mengurangi pahala. Bahkan, mengikuti sunnah Rasulullah dalam kondisi yang tepat mendatangkan pahala.
4. Bolehkah imam masjid memimpin jamak taqdim?
Boleh, jika ada kondisi yang membolehkan seperti hujan lebat atau kondisi darurat lainnya yang mempengaruhi jamaah.
5. Bagaimana jika lupa tidak berniat jamak dari awal?
Jika lupa berniat jamak pada shalat pertama, maka tidak bisa melanjutkan dengan jamak. Shalat kedua harus dilakukan pada waktunya masing-masing.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3555099/original/AGNmyxYsmp2O0yLNbyo5fE5y6vCzeKFPb4GWb-vYY2F9%3Ds96-c.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990644/original/081155600_1730716678-tata-cara-sholat-isya-4-rakaat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3864017/original/044019100_1738389296-1596670441577.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263363/original/077170500_1781914217-AP26170799360158-Maroko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258677/original/006830300_1781400870-000_B6Z639C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262977/original/095515100_1781855197-20260616HK_Latihan_Timnas_Prancis_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262514/original/049328500_1781828863-Canada_s_Jonathan_David__left__and_Stephen_Eustaquio.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8275504/original/022503000_1782129376-Untitled-1-04.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261718/original/051731600_1781755469-IMG-20260618-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)