Liputan6.com, Jakarta Menjalankan ibadah di tengah perjalanan atau kondisi darurat membutuhkan pemahaman khusus tentang keringanan yang diberikan dalam syariat Islam. Salah satunya adalah menjamak salat, yaitu menggabungkan dua waktu salat dalam satu waktu pelaksanaan.
Bagi umat Islam yang sedang bepergian jauh, hujan deras, atau dalam kondisi tertentu seperti haji dan umrah, cara menjamak sholat dzuhur di waktu Ashar menjadi solusi yang sah dan sangat membantu dalam menjaga kewajiban salat tetap terlaksana.
Cara menjamak sholat Dzuhur di waktu Ashar, atau dikenal dengan istilah jamak ta’khir, dilakukan dengan menunda salat Dzuhur hingga tiba waktu Ashar, kemudian mengerjakan kedua salat tersebut secara berurutan dalam satu waktu.
Advertisement
Cara menjamak sholat Dzuhur di waktu Ashar ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW saat safar dan diakui para ulama sebagai bagian dari rukhsah (keringanan). Namun, tetap harus memenuhi syarat seperti niat safar dan belum melaksanakan salat Dzuhur di waktu awalnya.
Bacaan niat menjamak salat Dzuhur ke waktu Ashar dapat dilafalkan dalam hati sebelum memulai salat Dzuhur. Setelah itu, dilanjutkan dengan salat Ashar tanpa jeda yang terlalu lama. Pemahaman dan pelaksanaan yang tepat sangat penting agar ibadah ini tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT.
Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Senin (26/5/2025).
Pengertian Sholat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2707768/original/015139900_1547813879-sholat_jamak.jpg)
Sholat jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua sholat wajib dalam satu waktu sholat. Secara bahasa, jamak berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Dalam konteks ibadah sholat, jamak berarti menggabungkan dua sholat fardhu yang berdekatan waktunya untuk dilaksanakan dalam satu waktu sholat, baik di awal waktu (jamak taqdim) maupun di akhir waktu (jamak takhir).
Sholat yang dapat dijamak adalah:
- Sholat Dzuhur dengan Ashar
- Sholat Maghrib dengan Isya
Penting untuk diingat bahwa sholat Subuh tidak dapat dijamak dengan sholat lainnya. Keringanan untuk menjamak sholat ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam yang berada dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian jauh (musafir) atau menghadapi kesulitan yang menyebabkan tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat tepat pada waktunya.
Advertisement
Dalil Diperbolehkannya Sholat Jamak
Kebolehan melaksanakan sholat jamak didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan Hadits. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diperbolehkannya sholat jamak:
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 101:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
2. Dalil dari Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa hujan." (HR. Muslim)
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat jamak, baik dalam keadaan safar (perjalanan) maupun ketika mukim (tidak bepergian). Ini menjadi dalil kuat bahwa sholat jamak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Syarat Melaksanakan Sholat Jamak Dzuhur di Waktu Ashar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990646/original/077092000_1730716692-tata-cara-sholat-jamak-qashar.jpg)
Untuk dapat melaksanakan sholat jamak Dzuhur di waktu Ashar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Muslim. Berikut ini penjelasannya:
1. Dalam Perjalanan (Safar)
Salah satu syarat utama untuk bisa menjamak sholat adalah berada dalam perjalanan jauh (safar). Mayoritas ulama menetapkan bahwa jarak minimal yang membolehkan menjamak dan mengqashar sholat adalah sejauh perjalanan tiga hari tiga malam dengan unta, yang dalam ukuran modern kira-kira sekitar 80–85 km.
Perjalanan tersebut harus dianggap perjalanan syar’i, bukan sekadar keluar kota untuk urusan sepele. Selama seseorang masih berada dalam perjalanan dan belum kembali ke tempat tinggalnya, ia dibolehkan menjamak sholat.
2. Niat Menjamak Sholat
Niat adalah rukun utama dalam setiap ibadah, termasuk dalam menjamak sholat. Bagi seseorang yang ingin melakukan sholat jamak takhir (Dzuhur digabung di waktu Ashar), maka ia harus meniatkan sejak waktu Dzuhur atau saat akan melaksanakan jamak di waktu Ashar. Niat dilakukan dalam hati dan disunnahkan untuk dilafalkan, yakni:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab Latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardhu karena Allah Ta'aala,"
3. Berurutan (Tertib)
Dalam pelaksanaan jamak takhir, dua salat yang dijamak harus dilakukan secara tertib atau urut, yaitu mendahulukan salat Dzuhur lalu dilanjutkan dengan salat Ashar. Tidak sah jika seseorang justru mendahulukan Ashar kemudian baru salat Dzuhur, karena itu bertentangan dengan urutan waktu salat yang telah ditetapkan. Urutan ini menjadi penanda bahwa seseorang tidak mencampuradukkan waktu ibadah, melainkan mengikuti tata cara yang benar.
4. Berkesinambungan (Muwalah)
Muwalah berarti tidak ada jeda yang lama antara sholat pertama dan kedua. Dalam konteks jamak Dzuhur dan Ashar, setelah seseorang selesai melaksanakan sholat Dzuhur, ia harus langsung melanjutkan dengan salat Ashar tanpa melakukan aktivitas lain yang lama seperti makan berat, tidur, berbincang-bincang, atau berjalan jauh. Jika jeda terlalu panjang, maka jamak tersebut bisa menjadi tidak sah karena tidak sesuai dengan contoh Rasulullah SAW.
5. Masih dalam Perjalanan saat Sholat Kedua
Seseorang yang melakukan jamak takhir wajib masih dalam keadaan musafir (dalam perjalanan) ketika melaksanakan sholat kedua, yaitu sholat Ashar. Jika ia sudah sampai di tempat tujuannya atau telah kembali ke rumah sebelum melaksanakan Ashar, maka ia tidak boleh lagi menjamak Dzuhur dan Ashar. Artinya, status musafir harus terus berlangsung sampai kedua salat selesai dilaksanakan.
Advertisement
Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur di Waktu Ashar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167236/original/025939700_1742345959-pexels-gabby-k-5996991.jpg)
Berikut adalah langkah-langkah melaksanakan sholat jamak Dzuhur di waktu Ashar (jamak takhir), yakni:
1. Membaca niat jamak takhir sholat Dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab Latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardhu karena Allah Ta'aala,"
2. Mulai mengerjakan sholat Dzuhur dengan diawali takbiratul ihram
3. Membaca doa iftitah4. Membaca surat Al Fatihah
5. Membaca surat pendek
6. Rukuk
7. I'tidal
8. Sujud
9. Duduk di antara dua sujud
10. Sujud kedua
11. Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya
12. Tasyahud awal
13. Tasyahud akhir
14. Salam
15. Berdiri dan berniat sholat Ashar jamak takhir dengan niat sebagai berikut:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab Latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Zuhur, fardhu karena Allah Ta'aala,"
16. Mengerjakan sholat Ashar seperti pada umumnya dan diakhiri dengan salam
Perbedaan Sholat Jamak Taqdim dan Takhir
Meskipun sama-sama merupakan bentuk penggabungan dua sholat, sholat jamak taqdim dan takhir memiliki beberapa perbedaan yang perlu dipahami:
1. Waktu Pelaksanaan
- Jamak Taqdim adalah penggabungan dua sholat fardhu yang dilakukan di waktu sholat pertama. Misalnya, seseorang yang melakukan perjalanan jauh bisa menggabungkan Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Hal ini dilakukan ketika diperkirakan waktu sholat kedua akan sulit ditunaikan di waktunya karena kondisi safar.
- Jamak Takhir adalah penggabungan dua sholat fardhu yang dilakukan di waktu sholat kedua. Misalnya, Dzuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya dilakukan pada waktu Isya. Jenis ini memberikan kelonggaran bagi musafir yang baru sempat melaksanakan salat di waktu kedua.
2. Urutan Sholat
- Jamak Taqdim harus dilakukan secara tertib, yaitu mendahulukan sholat yang waktunya lebih awal. Misalnya, dalam jamak taqdim Dzuhur dan Ashar, maka salat Dzuhur harus dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan salat Ashar. Jika urutan ini tidak dipenuhi, maka sholat jamaknya tidak sah.
- Jamak Takhir pada dasarnya boleh dilakukan tanpa tertib, yaitu boleh saja seseorang mendahulukan sholat yang waktunya lebih akhir. Namun, meskipun tidak wajib, para ulama tetap menganjurkan melakukannya secara tertib sesuai urutan waktu salat demi mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
3. Niat
- Pada Jamak Taqdim, niat jamak harus dilakukan saat takbiratul ihram sholat pertama. Misalnya, saat melaksanakan salat Dzuhur, musafir sudah harus berniat dalam hati akan menjamak Dzuhur dengan Ashar pada waktu Dzuhur.
- Sementara pada Jamak Takhir, niat untuk mengakhirkan sholat pertama harus sudah ada sebelum habis waktu sholat pertama. Artinya, sebelum waktu Dzuhur habis, seseorang harus sudah memiliki niat untuk menggabungkannya dengan Ashar nanti. Niat jamak secara rinci boleh dilakukan saat akan melaksanakan sholat di waktu kedua.
4. Syarat Waktu
- Untuk Jamak Taqdim, syarat sahnya adalah waktu sholat pertama masih berlangsung ketika memulai sholat. Artinya, jika sudah lewat waktu Dzuhur lalu ingin melakukan jamak taqdim, maka tidak sah karena waktunya sudah keluar.
- Sedangkan pada Jamak Takhir, syarat sahnya adalah waktu sholat kedua masih ada ketika memulai sholat. Misalnya, jika jamak Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, maka salat harus dimulai saat waktu Ashar masih berlangsung. Jika sudah mendekati Maghrib, dan waktu Ashar hampir habis, maka wajib segera melaksanakannya agar tidak lewat dari waktunya.
Advertisement
Keutamaan dan Hikmah Sholat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5145757/original/060582900_1740732778-muslim-praying-sujud-posture_53876-25222.jpg)
Sholat jamak bukan hanya sekadar kemudahan dalam beribadah, tetapi juga memiliki hikmah yang mendalam, antara lain:
1. Kemudahan Beribadah dalam Kondisi Sulit
Sholat jamak adalah bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya. Dalam ajaran Islam, prinsip:
"laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha"
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya"
sangat ditekankan di sini. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu seperti perjalanan jauh (safar), hujan lebat, atau kondisi darurat lainnya, Islam memberi kemudahan berupa keringanan untuk menggabungkan dua sholat fardhu.
Hal ini memastikan umat tetap bisa menjalankan kewajibannya tanpa terbebani oleh situasi yang sulit, sekaligus menegaskan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin yang artinya rahmat bagi semesta alam.
2. Kedisiplinan dalam Beribadah
Meskipun sholat jamak adalah bentuk keringanan, pelaksanaannya tetap memiliki aturan dan syarat tertentu yang harus diikuti, seperti waktu pelaksanaan, urutan sholat, dan niat. Ketentuan ini mengajarkan umat Muslim untuk tetap disiplin dalam menjalankan ibadah, bahkan dalam kondisi tidak ideal.
Dengan adanya batasan waktu dan tata cara yang jelas, seorang Muslim belajar untuk mengatur waktu, menjaga niat, dan tidak menunda-nunda ibadah. Ini membentuk karakter pribadi yang teratur dan bertanggung jawab, baik dalam ibadah maupun kehidupan sehari-hari.
3. Pengingat untuk Selalu Ingat Allah SWT
Sholat jamak juga mengajarkan bahwa dalam situasi apa pun, baik di perjalanan, dalam keadaan lelah, atau darurat yang berhubungan dengan Allah SWT harus tetap dijaga. Kelonggaran yang diberikan bukan berarti meninggalkan ibadah, tapi justru mempermudah agar ibadah tetap bisa dilakukan.
Ini menjadi pengingat bahwa keimanan tidak bersifat situasional, tetapi harus konsisten dalam setiap keadaan. Dengan kata lain, sholat jamak menanamkan nilai ketaatan dan keikhlasan, bahwa kita tetap menyembah Allah kapan pun dan di mana pun.
4. Kebersamaan dalam Ibadah
Dalam momen-momen besar seperti ibadah haji atau umroh, sholat jamak sering kali dilakukan secara berjamaah. Hal ini menghadirkan semangat persatuan dan kebersamaan antar sesama Muslim dari berbagai penjuru dunia.
Sholat jamak berjamaah juga mengajarkan kesetaraan, karena tidak ada perbedaan antara satu Muslim dengan lainnya di hadapan Allah SWT. Dengan kebersamaan ini, umat Islam diajarkan untuk saling menguatkan ukhuwah (persaudaraan) dan mempererat ikatan hati melalui ibadah kolektif yang khusyuk dan teratur.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575337/original/085582000_1778045275-cek_fakta_-_alat_pertanian_dan_bibit_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7812129/original/049676700_1780629323-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-05T101248.112.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2378469/original/055253400_1737413276-IMGE9883.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992858/original/011986900_1730875016-shalat1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860530/original/010220100_1777609466-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257368/original/081366600_1781236868-000_B6U83U4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262589/original/038165100_1781838673-AP26170082180731-Meksiko_vs_Korsel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258678/original/086617800_1781400963-000_B6Z32RM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393441/original/064092700_1782273896-IMG-20260624-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8391143/original/089751400_1782271521-AP26174796770030.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8390580/original/090297700_1782270828-AP26174743606446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8377926/original/005752900_1782255969-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)